qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Kepala Desa Bedingin Sugio Dilaporkan Beberapa Media Dan LSM Ke Polres Lamongan

LAMONGAN - gerbangnusantaranews.com 

Lantaran diduga arogan terhadap sejumlah wartawan, saat konfirmasi program PTSL, beberapa minggu lalu. berujung pelaporan ke Mapolres Lamongan oleh sejumlah media beserta LSM yang tergabung dalam Forum media dan LSM Lamongan.


Beberapa perwakilan dari berbagai Media dan LSM yang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan oknum Kepala Desa Bedingin, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Laporan diterima langsung oleh Kasatreskrim AKP David Manurung, Jumat (22/1/21).


Pelaporan Oknum Kades Bedingin itu bermula saat wartawan jurnal express bersama LSM Penjara Indonesia, pada 4/1/21 mendatangi Kades untuk konfirmasi terkait program PTSL yang saat ini diterima desa tersebut.


Tak mau dikonfirmasi wartawan oknum kades yang mengaku purnawirawan tersebut mengusir wartawan dan mengatakan dengan lantang ” Saya tidak mau terima media dan lsm apapun, sudah tak kembalikan semuanya, saya sudah tidak punya apa apa” dikutip dari Laporan Forum LSM dan Media Lamongan.


Beberapa wartawan dan LSM Sangat menyayangkan, sebagai pejabat publik seharusnya bisa menjaga sikap dan etika serta harus bisa menahan emosi. Mendapat perlakuan tersebut, sehingga dengan sikap arogansinya itu kades saat ini di laporkan ke Mapolres Lamongan. 


Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David Manurung mengatakan semua laporan akan di tampung dan bersabar untuk menunggu.


“Semua laporan akan di tampung dan bersabar untuk menunggu.”Ujarnya.


Perlu diketahui bahwa tugas wartawan di lindungi Undang undang Pers No.40 Th 1999.


Dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa Pers Nasional berhak mencari, mengolah, memperoleh serta menyebarluaskan informasi.


Sedangkan dalam pasal 18 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis akan diancam pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.(as-team)

Baca Juga

Related Posts