Kodim 0817 Gresik Tetap Berikan Pelayanan Vaksinasi Saat Menjalankan Ibadah Puasa - Gerbang Nusantara News

06 April 2022

Kodim 0817 Gresik Tetap Berikan Pelayanan Vaksinasi Saat Menjalankan Ibadah Puasa

GRESIK, GNN 

Menjadi polemik dikalangan Masyarakat apakah boleh melakukan Vaksinasi ketika sedang menjalankan Ibadah Puasa?apakah tidak membatalkan puasa. Rabu(6/4/2022).

Sehingga pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban dan fatwa dari MUI Bahwa melaksanakan vaksinasi ketika berpuasa tidak membatalkan puasa dikarenakan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara injeksi intramuskular (suntik), melalui otot dan tidak masuk dari rongga atau lubang, selain itu vaksin memiliki fungsi yang baik untuk memelihara Kesehatan fisik.

Berdasarkan pernyataan tersebut Kodim 0817/Gresik kembali menggelar kegiatan vaksinasi bertempat di Iconmall Gresik, antusias masyarakat sangat besar untuk mendapatkan vaksin dimulai dosis Ke-1 hingga Ke-3(Booster), terlebih Pemerintah telah menyampaikan bahwa vaksin booster akan menjadi syarat mudik Lebaran 2022.

Astri salah satu peserta vaksinasi saat ditemui dilokasi mengatakan, vaksin booster saat ini memang dibutuhkan selain untuk mewujudkan kekebalan komunal saat ini vaksin juga menjadi syarat wajib untuk melakukan beberapa aktifitas masyarakat.

"Alhamdulillah, hari ini saya divaksin dosis ke-3 oleh Tim Kesehatan dari Poskes Kodim 0817/Gresik,  kegiatan vaksinasi ini saya tau dari teman kerja, langsung saja saya datangi ternyata pelaksanaanya cepat, mudah dan nyaman apalagi kalau Tim Kesehatan dari TNI ndak diragukan lagi pasti profesional, saya bersyukur sekali sudah terbantu mendapat vaksin dosis ke-3, terima kasih."tuturnya sembari menunjukkan kartu vaksinnya.

Dilokasi yang berbeda, Dandim 0817/Gresik, Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos.,M.I.Pol. menyampaikan bahwa Kodim Gresik akan terus membantu masyarakat untuk mudah mendapatkan vaksin dimulai dari Dosis Ke-1hingga Booster, hal ini merupakan upaya dalam menciptakan kekebalan tubuh secara maksimal.

"Dalam menjalankan ibadah puasa, vaksin masih dapat dilakukan dan itu tidak membatalkan puasa, karena telah ada fatwa dari MUI, selain itu kita juga wajib ikut berpartisipasi membantu pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus covid-19 dengan mendapatkan vaksin secara lengkap."ujarnya.

Sambungnya, "Semoga upaya yang kami lakukan dalam membantu masyarakat bisa menjadi ladang pahala untuk kita semua, tetap semangat dan lakukan ibadah Ramadhan sesuai protokol kesehatan."tutur Dandim.(k-et)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda