Nunggak Bayar PDAM Rp 27 Juta, Disegel, Pegawai URC PUTR Gresik 3 Minggu Mandi di SPBU - Gerbang Nusantara News

15 Juni 2022

Nunggak Bayar PDAM Rp 27 Juta, Disegel, Pegawai URC PUTR Gresik 3 Minggu Mandi di SPBU

 

Gudang URC Bima DPUTR Gresik, di Jalan Dr Wahidin, SH, Kebomas, Foto : Syuhud


GRESIK, GNN 

Perusahaan Daerah Giri Tirta Gresik menyegel (memutus) sambungan air di gudang  Unit Reaksi Cepat (URC) Bima Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, di Jalan Dr. Wahidin, SH, Kecamatan Kebomas.

Sebab, sudah berjalan tujuh bulan pemakaian air PDAM (Perumda Giri Tirta) di gudang URC tersebut, tak membayar rekening koran (tagihan).

'Iya. Sudah berjalan 3 minggu ini, sambungan PDAM di gudang  URC kami diputus PDAM. Sebab, sudah 7 bulan nunggak," ungkap salah satu pegawi URC DPUTR Pemkab Gresik, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, akibat pemutusan sambungan PDAM tersebut, pegawa di gudang URC terpaksa harus mandi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar).

"Jadi, teman-teman kalau mandi harus rela ke SPBU sudah tiga minggu ini," terangnya.

Ia menjelaskan,  bahwa tunggakan rekening koran yang harus dibayar selama pemakaian air 7 bulan lebih dari Rp 10 juta, "Tagihannya lebih dari  Rp 10 juta," tutupnya.

Sementara Kepala Cabang Perumda Gresik Kota  Nurwakhid, membenarkan PDAM (Perumda) Cabang Kota Gresik telah menyegel sambungan PDAM di gudang URC Bima DPUTR Gresik, di Jalan Dr Wahidin, SH.

Sebab, sudah 6 bulan lebih pemakaian air tak dibayar. "Iya, kami segel," katanya. 

Menurutnya, penyegelan sambungan PDAM tersebut dikarenakan tunggakan cukup besar, mencapai Rp 27 juta, tegasnya.

Ia menyatakan, sebelum penyegelan dilakukan tahapan telah dilakukan oleh Kantor Cabang PDAM Kota Gresik.

Yaitu,  berupa pengiriman surat kuning seperti pelanggan pada umumnya. Isinya agar tunggakan segera dibayar. Namun, tunggakan tak kunjung dibayar.

Kemudian, tambah Nurwakhid kembali dikirimi surat kedua untuk permintaan agar tunggakan segera diselesaikan. Namun, lagi-lagi tak dibayar.

"Sudah 2 kali kami kirimi surat agar melunasi tunggakan  sesuai alamat pemakaian air. Tapi, tunggakan Rp 27 juta tak kunjung dilunasi," ungkapnya.

Karena itu, kata Nurwakhid, dirinya lansung melapor ke Direktur Umum (Dirum) Perumda untuk minta izin penyegelan, "Akhirnya, kami lakukan penyegelan," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Gresik, Edi Kuncoro belum memberikan klarifikasi tunggakan pembayaran PDAM tersebut. Dihubungi melalui telepon selulernya belum dingkat. (Didik Hendri Telisik Hati)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda