qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, Ingatkan Pentingnya Pemahaman Landasan Hukum Dalam Mengembangkan Koperasi

GRESIK, GNN 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, SH., saat menjadi salahsatu narasumber pada acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Kecamatan Kedamean pada hari Kamis, 7 Juli 2022.

Mujid Riduan Politisi PDI Perjuangan ini, juga menyampaikan pemahaman bahwa pada dasarnya membangun unit usaha koperasi wanita (Kopwan) sama dengan koperasi pada umumnya, yakni memiliki tujuan bersama dalam satu usaha, dan perlu diingat bahwa tujuan koperasi bukanlah mencari laba sebesar besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. 

Selain itu yang perlu dikembangkan adalah semangat dan jiwa kebersamaan serta komitmen untuk maju bersama dan secara administrasi harus tertib, sehingga saat rapat akhir tahun (RAT) tidak ada permasalahan, apalagi masalah pembagian sisa hasil usaha.

Sementara Camat Kedamean Drs. Sukardi, MM., berpesan Kopwan harus bisa mandiri, jangan hanya berfungsi simpan pinjam saja, tapi harus bisa mengembangkan usaha terutama dibidang sembako agar tujuan utama kopwan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga atau masyarakat bisa terwujud, kalau hanya simpan pinjam nantinya kopwan tidak jauh beda dengan arisan keluarga.

Acara juga dihadiri anggota DPRD Gresik lainnya yang juga menjadi narasumber yakni Hj. Siti Fatima (Fraksi PKB) dan Ifta Hidayati (Fraksi Demokrat) dan pengurus Kopwan desa se kecamatan Kedamean.(mhr/WLO)


Baca Juga

Related Posts