GRESIK, GNN
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik Hj. Ifta Hidayati, S.E., (Fraksi Partai Demokrat), mengajak seluruh masyarakat untuk waspada terhadap narkoba dan juga penyakit yang bisa menular disekitar kita.
Hal itu disampaikan Hj. Ifta Hidayati dihadapan seluruh yang hadir pada saat sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) tahap VII tahun 2022, Minggu, (19/12/2022) di Dusun Gempol Desa Lampah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Hj. Ifta Hidayati menegaskan bahwa narkoba adalah obat terlarang yang sangat membahayakan dan mampu merusak generasi penerus bangsa,untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat terutama kepada para pemuda agar benar benar waspada terhadap obat terlarang tersebut.tegasnya
Hj. Ifta juga berharap kepada seluruh jajaran perangkat desa agar bisa menginformasikan kepada seluruh masyarakatnya tentang bahayanya narkoba,karena dalam hal pencegahan partisipasi
Masyarakat juga masuk dalam perda Kabupaten Gresik no.11 tahun 2020 pasal 56 ayat 1 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan prekursor narkotika.ujarnya
Lebih detail Hj. Ifta juga menyampaikan perda No.18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan penyakit yang mudah menular karena penyakit menular hingga saat ini masih menjadi masalah kesehatan bagi masyarakat.ungkapnya
Sosialisasi peraturan perundang undangan tahap VII yang dilaksanakan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik ini diakhiri dengan memberikan kesempatan kepada seluruh tamu undangan untuk bertanya.(mhr)