qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Begini Mekanismenya Pengalihan Peserta JKN dalam Program UHC

Gresik, GNN 
Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PBPU)/Mandiri di Kabupaten Gresik yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan namun terhambat memiliki tunggakan dan tidak mampu membayar tunggakan tersebut, maka peserta dapat dialihkan sebagai peserta PBPU Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Oktober 2022 lalu.

“Untuk penduduk Gresik atau peserta JKN yang sedang butuh pelayanan, maka bisa langsung ke Puskesmas terdekat dengan membawa KTP atau KK kecuali jika gawat darurat  bisa langsung ke IGD rumah sakit . Nanti Puskesmas atau RS akan melakukan pengecekan berdasarkan NIK , apabila tidak terdaftar atau kartu tidak aktif karena tidak ditanggung maka akan langsung didaftarkan , apabila kartunya tidak aktif karena menunggak dan tidak mampu melakukan pembayaran atas tunggakannya, maka dapat dialihkan ke dalam Program UHC dengan syarat harus mengisi Surat Pernyataan Pengakuan Tunggakan bermaterai. Setelah mengisi, bisa langsung dilanjut proses aktivasinya,” terang Tutus.

Lebih lanjut, Tutus menerangkan beberapa kebijakan implementasi Program UHC antara lain bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang non aktif karena sudah tidak ditanggung oleh perusahaan dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan maka bisa langsung dialihkan ke Program UHC oleh Faskes. Bagi peserta PPU yang non aktif karena perusahaan memiliki tunggakan maka tidak bisa dialihkan ke Program UHC dikarenakan pembayaran iuran merupakan kewajiban perusahaan/pemberi kerja. 

“Untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran yang statusnya non aktif, bisa langsung dilakukan aktivasi oleh Faskes. Sedangkan untuk peserta yang belum terdaftar juga bisa langsung didaftarkan oleh Faskes mitra kami dengan catatan NIK sudah tervalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tegasnya. 

Untuk mendukung implementasi pelaksanaan Program UHC terus berjalan optimal, Tutus menjelaskan bahwa pihaknya harus fokus pada mutu layanan. Untuk mengetahui mutu layanan tersebut, Tutus melaksanakan berbagai upaya, seperti melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pemberian pelayanan kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

“Agar mutu layanan dapat dilakukan kontrol dengan baik maka kami melakukan Monitoring dan Evaluasi minimal 3 bulan sekali atau bahkan 1 bulan sekali ke seluruh Faskes mitra kami. Dari evaluasi tersebut, dipastikan seluruh Faskes memenuhi ketentuan pelayanan kesehatan seperti tidak adanya diskriminasi layanan atau tidak meminta iur biaya kepada peserta sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan maka kami dapat menindaklanjuti Faskes terkait,” terangnya.

Upaya lainnya yang dilakukan yakni bersinergi dengan para pemangku kepentingan, salah satunya Serikat Pekerja. Ketua Koordinator Jaminan Kesehatan Watch (Jamkeswatch) Kabupaten Gresik, Mujaahidur Rohmah mengatakan bahwa pihaknya memiliki tujuan yang sama yakni mengawal hak kesehatan masyarakat. 

“Untuk memastikan hak pelayanan kesehatan terpenuhi dengan maksimal, kami terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Jika kami menerima laporan dari masyarakat baik untuk administrasi pelayanan ataupun pelayanan kesehatan yang didapatkan di Faskes kami intens berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan. Agar jika ada temuan ketidaksesuaian pelayanan dengan regulasi bisa segera dilakukan evaluasi dan tindak lanjut. Kami berharap dengan Program UHC ini masyarakat khususnya yang ada di Gresik dapat lebih meningkat derajat kesehatannya dan seiring dengan itu Faskes juga lebih meningkat pula kualitas layanannya,” ujarnya. (rn/qa)


Baca Juga

Related Posts