qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Anggota Komisi 1 DPRD Gresik Hj. Ifta Hidayati Gelar Sosper Tahap IV Tahun 2023

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com 

Anggota DPRD Gresik Hj. Ifta Hidayati, S.E., (F. Demokrat) selenggarakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundangan undangan tahap IV tahun 2023 di desa Hendrosari Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Sabtu, 20/05/2023.

Pada sosper kali ini, anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik Hj. Ifta menghadirkan narasumber perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Aji Setiawan, S.Sos.

Politisi Partai Demokrat yang akrab dengan panggilan Neng Ifta ini, menyampaikan peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri dan perda Kabupaten Gresik nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin.

Hj. Ifta Hidayati menjelaskan bahwa tujuan dari Sosper ini adalah agar masyarakat secara luas bisa mengetahui bahwa ada produk-produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD yakni berupa Perda, karena selama ini masyarakat masih banyak tidak mengetahui adanya produk-produk hukum tersebut. Jelasnya

Neng Ifta juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas anggota dewan yang sudah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah yang kemudian disampaikan atau disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Ungkapnya

Sementara Aji Setiawan, S.Sos. selaku narasumber dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Gresik memberikan pemaparan materi kepada seluruh undangan yang hadir terkait perda yang telah di sosialisasikan tersebut kemudian dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada tamu undangan untuk bertanya sebagai penutup.(mhr)


Baca Juga

Related Posts