Bupati Lamongan Beri Kesempatan Warga Nikmati Layanan JKN di Bazar Rakyat Lamongan Tempoe Doeloe - Gerbang Nusantara News

09 Juni 2023

Bupati Lamongan Beri Kesempatan Warga Nikmati Layanan JKN di Bazar Rakyat Lamongan Tempoe Doeloe

Lamongan, GNN gerbangnusantaranews.com 

Sambil menyelam minum air, Sambil menikmati budaya lamongan masyarakat bisa memanfaatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di Bazar Rakyat Lamongan Tempoe Doeloe. Petugas BPJS Kesehatan menyediakan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) antara lain pengecekan keaktifan peserta, informasi layanan digital BPJS Kesehatan, informasi pendaftaran dan administrasi lainnya. 

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Lamongan yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Lamongan secara lebih dekat. Pada kesempatan ini peserta dapan berinteraksi langsung dengan petugas BPJS Kesehatan dan bisa mengetahui status kepesertaan serta informasi pelayanan tanpa terbatas waktu pelayanan,” sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

Lebih lanjut dikatakan, salah satu produk layanan digital inovasi BPJS Kesehatan adalah Aplikasi Mobile JKN. Penting diketahui, aplikasi yang dapat diunduh di Play Store dan App Store ini memiliki banyak fitur yang sangat mempermudah peserta karena merupakan layanan non tatap muka sehingga apabila peserta butuh layanan segera tidak perlu datang ke kantor.

“Melalui aplikasi Mobile JKN ini peserta dapat menikmati banyak manfaat, seperti mengubah fasilitas kesehatan, jika ingin update nomor handphone juga bisa, kemudian cek tagihan iuran, konsultasi dokter secara online, atau bahkan yang belum mendaftar segmen mandiri juga bisa lewat Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan kan punya program cicilan bagi peserta yang menunggak lebih dari 3 bulan,” terangnya. 

Program cicilan atau Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) ini merupakan program yang memberikan keringanan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja (BP) dengan tunggakan 4 sampai 24 bulan. Adapun beberapa persyaratan untuk maksimal periode pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.

“Dengan adanya program REHAB ini membantu meringankan peserta yang terkendala membayar tunggakan dalam waktu sekaligus. Setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan lunas dibayar, maka kepesertaan akan aktif kembali,” jelas Janoe. 

Pada kesempatan yang sama, Janoe juga menuturkan bahwa saat ini BPJS Kesehatan memberikan kemudahan administrasi saat membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan yakni identitas tunggal  menggunakan Nomor Induk Kepesertaan (NIK) atau dapat juga menunjukkan kartu digital yang ada di Aplikasi Mobile JKN.

"Aplikasi Mobile JKN juga dapat digunakan peserta untuk menunjukkan kartu digital saat butuh berobat, karena saat ini seluruh fasilitas kesehatan telah kami edukasi untuk tidak lagi mempersyaratkan kartu yang dicetak untuk pelayanan peserta. Jika belum ada kartu digital, cukup menunjukkan NIK saja tanpa fotokopi berkas apapun lagi,” tegasnya.  

Diakhir, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menghimbau kepada seluruh peserta JKN, dengan adanya aplikasi tersebut, dapat membantu memberikan berbagai kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Testimoni manfaat layanan digital ini diungkapkan oleh seorang peserta JKN asal Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, Alvina. Ia mengaku puas atas inovasi layanan digital yang mempermudah dirinya saat hendak melakukan perubahan data.

“Kebetulan saya berniat mengganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saya agar lebih dekat dengan tempat tinggal saya. Saya diinformasikan bahwa bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Prosesnya sangat mudah ternyata. Saya cukup membuka fitur Perubahan Data Peserta, kemudian memilih FKTP yang diinginkan. Nanti otomatis akan muncul daftar fasilitas kesehatan lengkap dengan alamatnya. Sangat mudah dan cepat tanpa harus ke kantor, terima kasih BPJS Kesehatan,” ucap Alvina.Qury Aini, [Jun 9, 2023 at 16:32]

Sementara itu, perubahan FKTP dapat dilakukan minimal 3 bulan sekali. Selanjutnya, setelah peserta berhasil mengubah FKTP maka dapat dimanfaatkan per tanggal 1 bulan berikutnya di FKTP baru. (rn/qa)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda