Anggota DPRD Gresik Hj. Komsatun, Gelar Sosper Tahap VI Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Kemiskinan - Gerbang Nusantara News

01 Agustus 2023

Anggota DPRD Gresik Hj. Komsatun, Gelar Sosper Tahap VI Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com 

Anggota dewan kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Golkar Hj. Komsatun, S.Sos. menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang undangan Tahap VI tahun 2023 di Depot Cokro jalan Kali Pang Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. Minggu, 31/07/2023.

Pada Sosperda Tahap VI Hj. Komsatun didampingi oleh Camat Balongpanggang M. Amri untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) no 14 tahun 2019 tentang penanggulangan kemiskinan dan perda no 3 tahun 2021 tentang penggunaan sampah plastik sekali pakai.

"Dalam upaya penanggulangan Kemiskinan agar dapat berjalan optimal, efektif, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka sangat diperlukan sebuah aturan, untuk itu pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD merancang sebuah peraturan untuk penanggulangan Kemiskinan yang ada dikabupaten Gresik", ujar Hj. Komsatun.

Hj. Komsatun juga menjelaskan bahwa didalam perda tersebut masyarakat juga harus berperan aktif bersinergi bersama pemerintah untuk turut membantu dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi agar dalam rangka penanggulangan Kemiskinan ini bisa berjalan dengan baik sehingga angka kemiskinan dikabupaten Gresik ini bisa terus menurun. Jelasnya

Camat Balongpanggang M. Amri Sebagai narasumber menyampaikan bahwa guna untuk membantu kontrol dan dukungan dari masyarakat untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat tentang peraturan daerah yang telah dibuat oleh pemerintah bersama DPRD Kabupaten Gresik sehingga harus diadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perda yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah.

"Dalam menanggulangi angka Kemiskinan yang cukup tinggi di kabupaten Gresik, Pemerintah sudah menggelontorkan berbagai bantuan melalui sandang, pangan, kesehatan dan juga perumahan atau rumah layak huni guna mewujudkan masyarakat yang mandiri", ujarnya.

Perda tersebut sangat membutuhkan peran serta masyarakat agar peraturan peraturan yang sudah ditetapkan ini bisa berjalan dengan baik.pungkasnya.(mhr)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda