Anggota Komisi 1 DPRD Gresik Hj. Ifta Hidayati Gelar Sosper Tahap VI Tahun 2023 - Gerbang Nusantara News

01 Agustus 2023

Anggota Komisi 1 DPRD Gresik Hj. Ifta Hidayati Gelar Sosper Tahap VI Tahun 2023

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com 

Anggota komisi 1 DPRD kabupaten Gresik dari Hj. Ifta Hidayati, SE, (Demokrat) mensosialisasikan peraturan perundang undangan Kabupaten Gresik Tahap VI tahun 2023 di Desa Mojowuku Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Minggu, 30/07/2023.

Pada Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Tahap VI Tahun 2023 tersebut Hj. Ifta Hidayati bersamaoleh Camat Kedamean Sukardi untuk mensosialisasikan peraturan Daerah kabupaten Gresik no 14 tahun 2019 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan perda no 3 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Anggota dewan dari fraksi partai Demokrat Hj. Ifta Hidayati yang kerab akrab dipanggil Neng Ifta ini menyampaikan bahwa membuat dan mensosialisasikan suatu peraturan daerah adalah bagian dari tugas anggota dewan sebagai wakil rakyat.

"Sosialisasi peraturan daerah yang dibuat dan di sahkan oleh pemerintah ini bertujuan agar masyarakat bisa tahu aturan aturan di kabupaten Gresik yang telah disepakati dan harus di ikuti serta ditaati oleh seluruh masyarakat" ujarnya

Neng Ifta menjelaskan bahwasanya Perda yang disosialisasikan kali ini yakni terkait penanggulangan kemiskinan yang terkait di dalam perda no 14 tahun 2019 serta perda no 3 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan sampah plastik.

"Perda yang pertama tersebut di buat dan disahkan dengan tujuan agar angka kemiskinan di dikabupaten Gresik yang selama ini terus meningkat  bisa menurun, dan untuk perda yang kedua bertujuan untuk mengurangi penumpukan sampah yang ada dikabupaten Gresik yang selama ini menggunung" jelasnya.

Sementara Camat Kedamean Sukardi selaku narasumber mengatakan upaya pemerintah kabupaten Gresik dalam mengurangi angka kemiskinan sudah dilakukan sesuai perda yang diantaranya melalui berbagai program yang diantaranya melalui bantuan bantuan yang diberikan oleh pemerintah, terangnya.

"Berbagai program telah dilaksanakan dalam mengurangi angka Kemiskinan yang diantaranya Bantuan Sosialisasi (Bansos) baik Bansos dari dana APBD maupun APBN, kemudian program kesehatan gratis yang telah dicanangkan bupati Gresik yakni pengobatan gratis UHC dan juga masih banyak yang lainnya, itu semua sudah ditetapkan di perda no 14 tahun 2019 untuk itu masyarakat Gresik harus tahu".

"Kemudian tentang perda no 3 tahun 2021 tentang penggunaan sampah plastik, yang bahwasanya sampah plastik merupakan penyebab dari menggunungnya sampah karena sampah plastik sangatlah sulit untuk di urai, untuk itu diharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat agar bisa mengurangi penggunaan sampah plastik ini agar penumpukan sampah dikabupaten Gresik ini bisa berkurang" pungkasnya.(mhr)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda