Sosper Tahap VIII 2023, Nur Didin Arianto Hadirkan Camat Benjeng Sebagai Narasumber - Gerbang Nusantara News

16 November 2023

Sosper Tahap VIII 2023, Nur Didin Arianto Hadirkan Camat Benjeng Sebagai Narasumber

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com

Anggota DPRD Gresik asal fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nur Hudi Didin Ariyanto, mendosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Gresik mengenai ijin berusaha bagi pengusaha makanàn dan minuman serta pengelolaan zakat, infak dan sedekah kepada masyarakat Kecamatan Benjeng di Desa Punduttrate Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Rabu (15/11/2023).

Pada gelaran sosper tahap VIII tahun 2023 ini, Nur Hudi Didin Ariyanto menghadirkan Camat Benjeng Hj. Siti Sulichah sebagai narasumber.

Pada kesempatan tersebut Nur Hudi mengatakan bahwa sosialisasi saat ini, ada dua peraturan perundang-undangan daerah Kabupaten Gresik yaitu Perda No. 5 Tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman dan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, di Kabupaten Gresik setiap pengusaha UMKM makanan dan minuman diwajibkan mengurus ijin usaha (NIB) ke DPMPTSP, melalui online single submission (OSS) dan gratis,” sebutnya.

Untuk itu, Nur Hudi mengajak para pengusaha kuliner (mamin) segera mengurusnya, karena ijin tersebut bisa digunakan untuk menunjang usaha, salahsatunya bisa digunakan mengajukan kredit usaha di bank.

Nur juga menyampaikan terkait pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang termaktub dalam perda No.

2 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.

”Dengan adanya perda ini, maka peran baznas sebagai badan resmi yang mengelola zakat, ibfaq dan shodaqoh/sedekah semakin penting. Sehingga anggota masyarakat bisa menyalurkannya melalui badan amil zakat, infaq dan sedekah di masjid sebagai kepanjangan tangan baznas Kabupaten Gresik,” tutupnya.

Sementara Camat Benjeng Siti Sulichah selaku narasumber dalam paparannya, Ia menguatkan apa yang disampaikan anggota DPRD Gresik asal fraksi Partai Nasdem, dimana menurutnya pengurusan ijin berusaha (NIB) untuk usaha mamin sekarang lebih mudah. Dimana di kecamatan Benjeng juga bisa.

”Sesuai peraturan perundangan dan pendelegasian wewenang untuk NIB bisa diurus di Kecamatan, dan gratis, sementara mengurus sertifikat halal bisa melalui KUA setempat.

Usai paparan materi Siti Sulichah juga mengajak seluruh hadirin untuk berdisiplin dalam menjalankan usaha, Ia juga menghimbau agar dalam menghadapi tahun politik ini masyarakat tetap menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan walau berbeda pandangan politik, jangan mudah diaduh domba atau dipecah bela serta jadilah pemilih yang cerdas.

Acara tersebut selain dihadiri perwakilan dari beberapa daerah juga dihadiri kepala desa Punduttrate Muslik, SH., serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.(WLO)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda