Kewenangan Desa, Menurut HR. Hendry. - Gerbang Nusantara News

03 Agustus 2024

Kewenangan Desa, Menurut HR. Hendry.

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com

Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

 HR. Hendry, Ketua BPD Kabupaten Gresik, “Yang tertuang dalam Permendagri No.  44 Tahun 2016” diantaranya : 

PASAL 5

Penataan Kewenangan

1. Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa.

2. Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a) Jenis dan Perincian kewenangan Desa dan

b) Kriteria Kewenangan Desa.

Jenis Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi: 

a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; 

b. Kewenangan lokal berskala Desa; 

c. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan 

d. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perincian Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri atas :

a. Sistem organisasi masyarakat adat;

b. Pembinaan kelembagaan masyarakat;

c. Pembinaan lembaga dan hukum adat;

d. Pengelolaan tanah kas Desa; dan

e. Pengembangan peran masyarakat Desa.

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa.  

Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kewenangan hak asal usul lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh Desa.

PASAL 10

Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, antara lain: 

a. Merupakan warisan sepanjang masih hidup;

b. Sesuai perkembangan masyarakat;

c. Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL11

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain:

a. Sesuai kepentingan masyarakat Desa;

b. Telah dijalankan oleh Desa;

c. Mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;

d. Muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan

e. Program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.

PASAL 12

Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c antara lain:

a. Sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;

b. Memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;

c. Pelayanan publik bagi masyarakat;

d. Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

e. Mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan

f. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.

PASAL 13

Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, antara lain:

a. Urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;

b. Sesuai dengan prinsip efisiensi;

c. Mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; daN

d. Kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis

“Sedangkan Tata cara pelaksanaan penugasan, pembentukan kelompok kerja dan pendanaan untuk melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat berlaku mutatis-mutandis” Pungkas HR. Hendry yang juga Kepala Bidang Hukum ABPEDNAS Jawa Timur. Sabtu, (03/08/2024). {WLO}

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda