Ibu Melahirkan, Bisa Merasakan Manfaat dan Kemudahan Penjaminan Persalinan Menggunakan JKN - Gerbang Nusantara News

17 April 2025

Ibu Melahirkan, Bisa Merasakan Manfaat dan Kemudahan Penjaminan Persalinan Menggunakan JKN


Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com

Persalinan tanpa melakukan pemeriksaan rutin sejak awal kehamilan merupakan hal yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). Namun, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tetap harus mengikuti prosedur pelayanan serta indikasi medis.

“Persalinan normal maupun caesar bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik klinik,puskesmas ataupun bidan jejaring dan bisa juga dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Persalinan di FKRTL bisa dilkukan pada kondisi gawat darurat atau terdapat komplikasi ataupun komorbid atau penyakit penyerta pada pasien. Secara garis besar, persalinan di FKRTL atau rumah sakit diutamakan persalinan dengan risiko tinggi,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo. 

Terkait pemeriksaan rutin atau Antenatal Care (ANC), Janoe mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan agar petugas medis bisa mengantisipasi bila terdapat kesulitan yang akan terjadi saat ibu menjalani persalinan. Sehingga dengan ANC ini diharapkan dapat menurunkan penyulit persalinan yang akan terjadi pada ibu dan bayi. 

“Dengan ANC, petugas medis dapat memetakan persalinan yang akan dilakukan, apakah dapat dilayani di FKTP atau perlu untuk mendapatkan pelayanan spesialistik. ANC ini juta tidak harus dilakukan di faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya. 

Janoe kembali menegaskan bahwa Riwayat ANC atau pemeriksaan rutin tidak menjadi syarat mutlak persalinan menggunakan JKN. Namun, penjaminan persalinan tetap memperhatikan prosedur pelayanan dan indikasi medis.

“Jadi misalnya ada peserta yang pada masa kehamilan tidak melakukan pemeriksaan rutin menggunakan JKN, kemudian saat persalinan hendak menggunakan JKN dapat dijamin dengan mengikuti prosedur layanan. Peserta melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di FKTP dan jika kondisi peserta tidak ada keluhan maka peserta melakukan persalinan secara normal di FKTP. Namun jika atas indikasi medis kondisi peserta tidak dapat melakukan persalinan secara normal atau membutuhkan pelayanan spesialistik maka peserta akan diberi rujukan ke FKRTL,” sebut Janoe. 

Pada kondisi gawat darurat, Janoe menegaskan peserta JKN dapat langsung ke rumah sakit. Penentuan kondisi gawat darurat ini ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Bila kondisi gawat darurat bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP. Bahkan jika kondisi gawat darurat, peserta dapat mengakses layanan di rumah sakit terdekat yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sekalipun. Jadi nanti rumah sakit  tersebut yang akan menagihkan klaim ke BPJS Kesehatan. Kemudian, peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat kondisinya sudah stabil nanti,” tutunya.

Kemudahan penjaminan persalinan menggunakan JKN ini dirasakan oleh salah satu peserta di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Mariam Bella (28). Seorang ibu muda ini menunjukkan kepuasannya menerima layanan persalinannya dengan menceritakan kepada Tim Jamkesnews. 

“Persalinan pertama saya sangat terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan. Semua biaya dijamin, padahal saat kehamilan saya tidak melakukan pemeriksaan rutin menggunakan JKN. Saat itu karena pecah ketuban jadi saya langsung ke IGD. Ternyata setelah dicek posisi bayi saya melintang, jadi harus dilakukan operasi caesar. Sempat khawatir karena biaya operasi kan pasti tidak murah. Tapi alhamdulillah ternyata bisa dijamin BPJS Kesehatan,” ungkap Bella sapaan akrabnya.

Bella mengatakan bahwa menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan asset masa depan. Menurutnya tidak ada yang bisa meramal seperti apa kondisi kesehatan kita, sehingga dengan JKN dirinya dan keluarga mengaku lebih tenang karena penjaminan JKN tidak mengenal usia dan penyakit. (rn/qa)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda