Sudadi, S.E., M.M., Anggota DPRD Gresik Gelar Sosperda Tentang VI Bahas Kesehatan dan Penyakit Menular - Gerbang Nusantara News

20 Juli 2025

Sudadi, S.E., M.M., Anggota DPRD Gresik Gelar Sosperda Tentang VI Bahas Kesehatan dan Penyakit Menular

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com  
DPRD Kabupaten Gresik kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap VI Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan pemahaman kesehatan masyarakat. Kegiatan berlangsung di Gedung Graha BSI Lantai 2, Jalan Raya Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dengan menghadirkan anggota DPRD Sudadi, S.E., M.M., serta Kepala UPT Puskesmas Dapet, drg. Erna Trisnawati sebagai narasumber.

Kegiatan Sosperda kali ini membahas dua regulasi penting, yaitu:

1. Perda Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.  
2. Perda Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Kedua regulasi menekankan pentingnya penanganan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Perda Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020, upaya penanggulangan penyakit menular dilakukan melalui lima pendekatan terpadu, yaitu:

- Promotif, yakni peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan untuk membentuk perilaku hidup bersih dan sehat.  
- Preventif, berupa tindakan pencegahan dini seperti imunisasi, surveilans kesehatan, dan pengendalian faktor lingkungan penyebab penyakit.  
- Kuratif, yaitu layanan pengobatan bagi masyarakat yang sudah terjangkit, agar dapat segera memperoleh penanganan yang efektif.  
- Rehabilitatif, mencakup pemulihan kondisi kesehatan individu agar dapat kembali berfungsi secara optimal dalam kehidupan sehari-hari.  
- Paliatif, yaitu pemberian perawatan dan dukungan yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup pasien yang berada dalam kondisi kronis atau stadium lanjut.

Kelima pendekatan tersebut menjadi landasan utama dalam kebijakan daerah untuk menciptakan sistem kesehatan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Sudadi menyampaikan bahwa Sosperda tidak sekadar sosialisasi peraturan, tetapi juga merupakan bentuk edukasi langsung agar masyarakat memahami dan menerapkan perilaku hidup sehat.

Dalam pemaparannya, drg. Erna Trisnawati mengupas secara detail isi kedua perda, termasuk penyebab dan cara pencegahan penyakit menular serta layanan pengobatan yang tersedia di fasilitas kesehatan. Ia juga membuka sesi dialog interaktif, memberi kesempatan langsung kepada peserta untuk bertanya seputar isu kesehatan, baik yang sesuai maupun yang berkembang di luar materi utama.

Antusiasme peserta terlihat saat mereka menanyakan tentang penularan dan pengobatan HIV/AIDS, pencegahan Demam Berdarah (DB), serta dampak lingkungan seperti banjir dan masalah sampah yang turut menjadi perhatian karena berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat. Peserta berharap ada keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengatasi permasalahan tersebut, terutama di wilayah Gresik Selatan.

Melalui Sosperda ini, DPRD Gresik mempertegas perannya sebagai fasilitator edukasi publik sekaligus mitra kesehatan masyarakat dalam mendorong kebijakan yang responsif dan berdampak nyata di lapangan.  
(WLO)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda