Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com Masyarakat kerap mempertanyakan perbedaan antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. Meski keduanya bertujuan memberikan perlindungan kesehatan, prinsip dasar, tujuan, dan mekanisme pelaksanaannya sangat berbeda.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Program ini memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang telah menetap minimal enam bulan dan terdaftar sebagai peserta. Tujuan utamanya adalah memastikan akses pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan merata bagi semua lapisan masyarakat,” ujar Janoe, Kamis (02/10).
Ia menambahkan, JKN juga bertujuan mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), sesuai amanat undang-undang yang mewajibkan seluruh penduduk menjadi peserta JKN tanpa terkecuali.
“Salah satu perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta terletak pada kepesertaan. Dalam JKN, tidak ada batasan usia—siapa pun, dari bayi baru lahir hingga lansia, berhak menjadi peserta,” jelasnya.
Janoe juga menekankan bahwa proses pendaftaran JKN tidak mensyaratkan seleksi riwayat kesehatan. Bahkan peserta dengan kondisi medis tertentu tetap dapat bergabung dan memperoleh manfaat layanan.
“Berbeda dengan asuransi swasta yang umumnya menerapkan seleksi kesehatan dan dapat menolak calon peserta dengan penyakit tertentu. Selain itu, iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan segmen kepesertaan, bukan risiko kesehatan,” ungkapnya.
Untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran dibagi menjadi tiga kelas: Kelas 1 sebesar Rp150 ribu, Kelas 2 Rp100 ribu, dan Kelas 3 Rp35 ribu. Sementara untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
“Program JKN juga mencakup peserta yang iurannya ditanggung pemerintah, seperti segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) oleh pemerintah pusat dan PBPU Pemda oleh pemerintah daerah. Meski berbeda segmen, seluruh peserta berhak atas pelayanan kesehatan yang sama tanpa diskriminasi,” tegas Janoe.
Ia menambahkan, meski iuran relatif terjangkau, manfaat yang diberikan sangat luas, mencakup layanan dasar hingga penanganan penyakit berat dengan biaya tinggi. Tidak ada batasan plafon, karena pelayanan diberikan berdasarkan indikasi medis.
“Pasien gagal ginjal bisa menjalani cuci darah tanpa batasan jumlah, penderita talasemia dan hemofilia tetap mendapat layanan, pasien kanker bisa menjalani terapi, dan penderita diabetes memperoleh insulin. Semua dijamin BPJS Kesehatan selama sesuai prosedur,” jelasnya.
Manfaat luas ini dirasakan langsung oleh Fairuz (23), warga Kabupaten Gresik. Ia mengaku seluruh keluarganya telah merasakan perlindungan dari program JKN.
“Alhamdulillah, keluarga saya terlindungi JKN. Saat ada anggota keluarga yang sakit, kami selalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Kini berobat pun semakin mudah, cukup menunjukkan NIK tanpa perlu membawa kartu. Layanan digital yang dihadirkan juga sangat membantu mempercepat akses,” ungkap Fairuz.
Bagi Fairuz, program JKN adalah solusi perlindungan kesehatan yang terjangkau dengan manfaat luar biasa. Ia berharap program ini terus hadir dan berkembang demi kesejahteraan masyarakat.(na/qa)