MUI dan Disnaker Gresik Teken MoU Panduan Peribadatan: Wujudkan Jaminan Hak Ibadah di Kantor dan Perusahaan - Gerbang Nusantara News

31 Oktober 2025

MUI dan Disnaker Gresik Teken MoU Panduan Peribadatan: Wujudkan Jaminan Hak Ibadah di Kantor dan Perusahaan


Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com  

Dalam upaya memperkuat jaminan hak beribadah bagi pegawai dan karyawan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penyusunan Panduan Peribadatan di lingkungan kantor pemerintahan dan perusahaan.

Penandatanganan MoU berlangsung pada Jumat (31/10/2025) di Kantor MUI Gresik, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib dan Kepala Disnaker Gresik H. Zainul Arifin, S.STP, M.M.

Dalam sambutannya, H. Zainul Arifin mengungkapkan bahwa isu peribadatan di tempat kerja merupakan kegelisahan yang ia temui di lapangan. Ia bersyukur karena MUI Gresik merespons dengan ajakan diskusi yang konstruktif.

“Alhamdulillah gayung bersambut, para Kiai dari MUI mengajak diskusi terkait jaminan hak beribadah para pegawai dan karyawan,” ujar Zainul.

Ia menegaskan bahwa hak beribadah telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022. Sebagai tindak lanjut, akan disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hubungan industrial, termasuk aspek peribadatan.

“Disnaker tidak bisa berjalan sendiri. Kami menjamin pelaksanaan sesuai regulasi, sementara MUI berperan dalam menjamin kesempurnaan ibadah,” tambahnya.

Ketua Umum MUI Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari peran MUI sebagai shodiqul hukumah (mitra strategis pemerintah) dan khodimul umat (pelayan umat).

“Ada perusahaan yang membatasi ibadah karyawan. Hal ini tidak boleh terjadi di Gresik, kota yang dikenal sebagai Kota Santri dan Kota Wali,” tegas Kiai Rofiq.

Ia berharap Gresik sebagai kota industri tetap menjadi daerah yang penuh keberkahan, di mana hak-hak spiritual para pekerja tetap terjaga.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh Gresik, Subari, yang menyampaikan rasa bangga dan haru atas inisiatif ini.

“Kami mewakili serikat pekerja merasa bangga dan terharu atas langkah Disnaker dan MUI Gresik. Semoga MoU ini benar-benar dijalankan di lapangan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, tersedia tiga jalur pengaduan bagi pegawai dan karyawan terkait hak beribadah di tempat kerja, yaitu melalui:

- Layanan Konsultasi Keagamaan MUI Gresik (WhatsApp: 081239996303)

- Disnaker Gresik

- Sekber Buruh Gresik

Acara penandatanganan juga dihadiri jajaran Dewan Pimpinan MUI Gresik, antara lain Sekretaris Umum Makmun, M.Ag., Bendahara Umum H. Khoirul Anwar, S.H., KH. Muhsin Munhamir, Drs. Nur Fakih, Ali Sodikin, M.Pd.I, dan Drs. H. Imam Chanafi, M.Ag.(is/cm)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda