Bayi WNI Belum Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS, Begini Aturannya! - Gerbang Nusantara News

09 April 2026

Bayi WNI Belum Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS, Begini Aturannya!


Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com 
Belakangan beredar kabar bahwa mulai April 2026 setiap WNI yang lahir di Indonesia otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa hingga kini kebijakan pendaftaran bayi baru lahir tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.  

“Secara aturan, bayi harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang menyebutkan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Jika didaftarkan dalam periode tersebut, status kepesertaan JKN langsung aktif,” jelas Janoe, Kamis (09/04).  

Pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi. Apabila pendaftaran dilakukan setelah melewati 28 hari, maka iuran JKN tetap ditagihkan sejak tanggal kelahiran bayi.  

Lebih lanjut, Janoe menyampaikan bahwa saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia telah terdaftar sebagai peserta JKN. Program ini menganut prinsip gotong royong, di mana iuran seluruh peserta digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi yang membutuhkan. “Karena sakit tidak bisa diprediksi, penting bagi masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN selalu aktif,” ujarnya.  

Terkait integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian PANRB, Janoe menegaskan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi dan tupoksi masing-masing. Ia juga menekankan bahwa iuran JKN tidak hanya digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif agar peserta tetap sehat.  

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Bella (29), seorang ibu muda asal Gresik, menceritakan pengalamannya saat melahirkan dua tahun lalu dengan menggunakan JKN. “Pelayanan persalinan sangat memuaskan. Setelah anak saya lahir, suami diarahkan langsung oleh petugas rumah sakit untuk mengurus pendaftaran bayi, sehingga tidak perlu ke kantor BPJS lagi. Hal ini membuat kami tenang karena bayi sudah dijamin JKN sejak awal,” ungkapnya. (rn/qa)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda