Bupati Gresik Tegaskan Perlindungan Anak Migran: Serahkan Dokumen Asal Usul & Adminduk PMI
Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak pekerja migran. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama Ketua Pengadilan Agama Zainal Fanani, menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen administrasi kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). 13 Januari 2026.
Salah satu penerima manfaat adalah Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah, yang bersama istrinya Marwah menerima akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan langsung dari Bupati Yani di Ruang Putri Cempo, Pemkab Gresik.
Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, melainkan pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak-hak keperdataan lainnya.
“Penyerahan dokumen ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita pastikan hak-haknya terpenuhi sejak dini,” ujar Bupati Yani.
Sebagai Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Apkasi, Bupati Yani juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk memperkuat konsep perlindungan bagi calon pekerja migran, pekerja aktif, maupun purna migran. Ia menekankan pentingnya kontrak kerja yang sah untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta perlindungan bagi anak-anak hasil pernikahan yang sah secara agama namun belum tercatat secara hukum.
Selain itu, Pemkab Gresik berkomitmen membantu pemulangan anak-anak PMI agar dapat memperoleh hak identitas, pendidikan, dan kesehatan. Bupati Yani juga memerintahkan camat untuk mengidentifikasi kantong pekerja migran di wilayah masing-masing, sekaligus mengedukasi warga agar berangkat melalui jalur resmi, bukan jalur ilegal.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari Syawaludin, menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk PMI dan keluarganya. Kegiatan ini, lanjutnya, bertujuan memberikan kepastian hukum atas status identitas anak, memfasilitasi akses dokumen kependudukan yang sah, serta mendukung perlindungan hak sipil keluarga PMI.
Dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-el, dan KIA (Kartu Identitas Anak). Dengan adanya dokumen tersebut, diharapkan PMI dan keluarganya dapat lebih mudah mengakses layanan publik serta terbebas dari hambatan administrasi.
“Kegiatan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi PMI yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional,” tandas Hari.(dvd)











