qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Penyekatan Jalan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang Akan Dilakukan Menjelang Malam Takbiran.

Medan, Gerbangnusantaranews.com,
Disampaikan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji bahwa perlunya kesiap siagaan dari semua unsur untuk mempersiapkan pengamanan jelang malam takbiran di tengah pandemi virus Corona COVID-19. Diharapkan kerja sama melibatkan TNI, pemuka agama, terutama pemerintah.

Ia juga menambahkan bahwa "Polri tidak bisa kerja sendiri. Dibutuhkan bantuan dan dukungan dari kita semua. Tugas kita saat ini lebih besar karena adanya COVID-19. Apa yang kita lakukan demi kepentingan masyarakat," katanya dalam rapat koordinasi di Mapolrestabes Medan, di Jalan HM Said, Selasa (12/5/2020).

Pelaksanaan rapat koordinasi dilaksanakan terkait pengamanan malam takbiran perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Paparan Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar bahwa sejumlah rencana penyekatan jalan yang akan dilakukan. Tercatat sebanyak 110 titik jalan yang meliputi wilayah Kota Medan dan Deli Serdang akan dilakukan penyekatan dengan total jumlah personel 760 orang.

Ia juga menerangkan "Setiap titik penyekatan berjumlah 7 orang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan petugas dari Dinas Kesehatan. Waktu penyekatan dimulai pukul 20.00 hingga keesokan harinya, pukul 06.00 WIB,"  terangnya.

Wiriya Alrahman selaku Sekda Kota Medan menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mendukung penuh rencana penyekatan jalan. Hal ini juga sejalan dengan penegakan Perwal Nomor11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Medan.

"Pemkot Medan dukung penuh rencana penyekatan jalan. Apalagi, masyarakat sudah terbiasa mengadakan konvoi dan pawai takbiran. Namun, kondisi saat ini berbeda," sebutnya.

Ia menekankan, perlu pemahaman jelas di masyarakat agar rencana penyekatan jalan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah. Bukan takbirannya yang dilarang, namun kegiatan konvoi dan pawainya yang dihindari untuk dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

"Takbir bisa dikumandangkan melalui masjid atau dari rumah masing-masing agar tidak menimbulkan keramaian di jalan raya," terangnya.(Riskinta-GNN)
Baca Juga

Related Posts