qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

4 Poin Surat Edaran Pemkab Bojonegoro Tentang Semarak Peringatan HUT ke 75 RI

Bojonegoro, gerbangnusantaranews.com  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 003.1/ 361 /412.305/2020 tentang Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Senin 27/07/2020

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Bojonegoro, Nurul Azizah, sebagai tindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B 457/M.Sesneg/Set/TU.

00.04/06/2020 Tanggal 23 Juni 2020 perihal Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B 456/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 perihal Penyempurnaan Penggunaan Tema dan logo Peringatan I-lari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan R1 Tahun 2020 serta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 di Kabupaten Bojonegoro.

SE tersebut ditujukan kepada lembaga instansi vertikal, Kepala Badan/Dinas/Bagian Lingkup Setda se-Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris DPRD Direktur/Pimpinan RSUD, BUMN, BUMD,
Camat se-Kabupaten, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Perusahaan, dan Pimpinan Partai Politik (Parpol) dan organisasi masyarakat (Ormas).

Ada empat point dalam SE yang harus dilaksanakan.

 Pertama, memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serta memperbanyak, mensosialisasikan dan membantu menyebarluaskan kepada masyarakat umum logo peringatan HUT ke - 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 serentak sejak tanggal 1 Juli - 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain serta tema yang dapat diunduh pada website resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)

Kedua, memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai 1 Juli - 31 Agustus

Ketiga, memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke 75 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun marchendise, instansi dan lain-lain.

Keempat, pelaksanaan hal-hal dimaksud agar tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(dmw GNN)
Baca Juga

Related Posts