qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Nur Hudi Didin Arianto Gelar Publick Hearing Tahun 2020 Di Pesanggrahan


Gresik - gerbangnusantaranews.com

Dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat yang ada di Parlemen, Anggota DPRD kabupaten Gresik Nur Hudi Didin Arianto, S.Pd., menyelenggarakan Publik hearing pada Hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2020 pukul 19.00 wib sampai selesai, bertempat di Pesanggrahan atau padepokan yang berada di jalan raya Jogodalu Benjeng.



Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk menyerap aspirasi dan pendapat masyarakat kabupaten Gresik sebagai bahan masukan materi untuk rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Gresik.


Pada kesempatan tersebut Mbah Hudi sapaan akrabnya memberi pemahaman terkait salah satu fungsi DPRD kabupaten adalah fungsi Legislasi, dimana dari fungsi ini anggota dewan memiliki peranan penting dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.


Ia juga memaparkan dua materi yang dijadikan sebagai bahan untuk menyerap aspirasi masyarakat yakni :


1. Pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.

2. Pemberdayaan desa mandiri berbasis masyarakat.


Dari hal tersebut Nur Hudi menjelaskan bahwa penggunaan kemasan sekali pakai (Plastik) dalam kehidupan sehari hari memicu terjadinya permasalahan baru terhadap lingkungan, sebab plastik memiliki sifat urai alami yang sulit.


Selanjutnya Ia memaparkan materi terkait dengan Pemberdayaan desa mandiri berbasis masyarakat, hal ini dimaksudkan karena masih adanya desa desa yang masuk dalam kategori belum mandiri, sehingga untuk mengakselerasi penanggulangan kemiskinan sebagai upaya komprehensif diperlukan kebersamaan semua pemangku kekuasaan serta masyarakat itu sendiri.


Selanjutnya Politisi asal Partai Nasdem ini menjelaskan sekaligus menyimpulkan dengan kata kunci mengupayakan pemberdayaan masyarakat dan kemandirian desa melalui "PEMBERDAYAAN DESA MANDIRI BERBASIS MASYARAKAT".Pungkasnya, sembari mengajak peserta untuk bersama2 mempelajari materi yang telah dibagikan sebagai kerangka dalam memberikan masukan.


Acara publik hearing yang diselenggarakan Nur Hudi Didin Arianto ada beberapa sesi dan acara sesi 3 dan 4 pada hari Minggu pukul 14.00 - 15.30 Wib. dan 15.30-16.30 wib. selain dihadiri peserta undangan dari berbagai lapisan masyarakat juga dihadiri oleh Prof. Dr. Khoidin, S.H, M.Hum, C.N. dari Universitas Negeri Jember yang sekaligus sebagai Narasumber dalam acara publik hearing Ini.


Saat tersebut sang Profesor menjelaskan dengan detail terkait materi Pemberdayaan desa mandiri berbasis masyarakat serta langka langka yang perlu direncanakan atau yang harus diusulkan pada anggota dewan selaku wakil dari masyarakat.pungkasnya.


Dari semua sesi berjalan sesuai dengan rencana dengan tetap menjalankan protokoler kesehatan.(WLO)


Baca Juga

Related Posts