qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

WEBINAR : Diskop UKM Jatim Gelar Webinar Penegakan Regulasi Bagi Perkoperasian

SURABAYA, GNN 

Bertajuk “Perlunya Penerapan Hukum sebagai Penegak Regulasi Perkoperasian”, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur menggelar Webinar bertajuk, Kamis (21/4/2022).

Bambang Rijanto Selaku Tenaga Ahli Bantuan Hukum Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Jatim,  saat menjadi narasumber menyampaikan tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992,

“Artinya, kesejahteraan anggota koperasi itu harus terpenuhi dahulu. Kemudian dengan adanya koperasi ini, masyarakat di lingkungannya diharapkan dapat tersentuh juga,” ujar Bambang.

Sementara fungsi koperasi adalah untuk membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Bambang menggarisbawahi soal pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi. “Ada yang dikelola oleh pengurus, ada juga yang dikelola oleh pengelolah. Pengelolah yang dimaksud ini diangkat oleh pengurus. Dalam pengelolaan dimaksud, pengelolah wajib mengadakan Kontrak Kerja dengan Pengurus,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan mengenai 6 (enam) langkah prosedur pembubaran koperasi oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peratuan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994.

Pertama, dilakukan penelitian oleh Dinas Koperasi. Kedua, pengiriman surat pemberitahuan oleh Dinas Koperasi kepada pengurus. Ketiga, bila tidak ada keberatan, Dinas Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya dibentuk tim penyelesaian.

Keempat, memberitahukan pembubaran ke kreditur oleh tim penyelesaian tagihan maksimal 3 bulan. Kelima, tim penyelesai membuat berita acara penyelesaian. Keenam, pengumuman pembubaran koperasi oleh Menteri Koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia.

Tak lupa, Bambang kembali menekankan bahwa webinar ini diarahkan sebagai layanan konsultasi hukum dan bentuk keberpihakan pemerintah kepada K-UMKM.

“Dengan adanya layanan konsultasi hukum ini, kami mengajak para pelaku koperasi dan UMKM untuk berdiskusi. Kali ini tentang bagaimana menjalankan koperasi dengan baik dalam koridor tanpa melanggar aturan,” pungkasnya. (kj/red)



Baca Juga

Related Posts