qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Ali Mahmudi Sampaikan Tujuan Program Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro

GRESIK, GNN
 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan (Sosperda) tahap III tahun 2022 denga materi sebagai berikut :

1. Perda Kab. Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro.

2. Perda Kab. Gresik Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

3. Perda Kab. Gresik Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Bertempat di Dusun Pelemdodol Menganti, Minggu (22/5/2022) anggota Fraksi Amanat Pembangunan Ali Mahmudi yang tampil sebagai Nara sumber menyampaikan pentingnya masyarakat memanfaatkan program kredit lunak dari pemerintah daerah.

"Kredit lunak bagi usaha mikro ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan permodalan sebagai bagian dari usaha penguatan, pemberdayaan dan pembinaan ekonomi produktif kepada usaha mikro dalam mengembangkan usahanya," ujarnya.

Sekretaris DPC PPP Kabupaten Gresik itu juga menyampaikan tujuan program ini selalu pengembangan usaha. 

"Selain untuk pengembangan usaha, tentunya untuk peningkatan modal dan memperluas kemampuan dan kegiatan usaha mikro yang memiliki kompetensi dapat bersaing secara kompetitif usaha," jelas.

Oleh karena itu, Ali Mahmudi berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan mengaksesnya langsung melalui PD BPR Bank Pasar Gresik. (Mad)

Baca Juga

Related Posts