Gresik, GNN
Dalam rangkah menjalankan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Pemerintahan Desa Bambe membentuk Tim Penyusun RKP Bambe untuk tahun anggaran 2023 sebagai penjabaran RPJMDes melalui musyawarah mufakat dalam forum Musyawarah Desa dengan melibatkan masyarakat Desa dari semua unsur masyarakat yang digelar di balai Desa Bambe, (Senin malam, 13 Juni 2022).
Tim penyusun RKP Desa Bambe untuk tahun anggaran 2023 nantinya akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa Bambe tentang pembentukan tim penyusun rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2023, dengan berdasarkan BA. Pengukuhan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Kepala Desa dari Hasil Musyawarah Desa.
Tim RKPDes 2023 yang dibentuk dari unsur : Kepala Desa sebagai Pembina Tim, Sekretaris Desa sebagai Ketua Tim, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai Sekretaris Tim yang beranggotakan : Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan Tugas sebagai berikut :
Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa. Penyusunan rancangan RKP Desa dan Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
HR. Hendry Ketua BPD Bambe menyampaikan,”Pembentukan Tim Penyusun RKPDes adalah sebuah siklus penyelenggaraan Pemerintahan Desa, adalah menjalankan sebuah amanah dari aturan perundang-undangan yang harus terbentuk sebelum akhir bulan Juni tiap tahun-nya”
“Tentunya akan selalu mendapatkan evaluasi tiap tahunnya, dengan catatan evaluasi inilah kami selalu mendorong tim untuk mencapai hasil yang lebih optimal dari tahun-tahun sebelumnya” harap Hendry.
Salah satu Ketua RW mengakui bahwasanya, “Penyelenggaran Pemerintahan Desa kami saat ini sudah cukup baik, berjalan sesuai aturan perundangan”
Di penghujung acara dalam forum Musyawarah Desa, Sutrisno selaku Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, meminta Tim RKPDes, agar melampirkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebelum diserahkan ke Pemerintahan Desa yang selanjutnya akan dibuat RAPBDes 2023 yang di Aamiini dari peserta Musdes.(red)