qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Istimewa, Sinau Bareng Abpednas Gresik, Hadirkan Narasumber yang Berkompeten

GRESIK, GNN

Narasumber tersebut dihadirkan guna tindak lanjut untuk merealisasikan tujuan besar yang menggambarkan sebuah cita-cita luhur serta harapan bangsa & negara dalam membangun sumber daya manusia yang unggul guna tercapainya kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera, salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Program kerja Sinau Bareng ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) dan santunan anak yatim bertajuk Tata Kelolah Pemerintahan Desa,  Dihadiri Agus Budi Sampurno Ketua Umum DPD Abpednas Jawa Timur, HR. Hendry Ketua DPC Abpednas Gresik, Abu Hassan Kepala Dinas PMD Gresik, M. Zaifudin Ketua Komisi I (Hukum & Pemerintahan) DPRD Gresik, Sarbini Kasie Pemerintahan Kecamatan Driyorejo sebagai narasumber, yang dikuti perwakilan BPD masing-masing desa juga hadir perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari Kecamatan di wilayah Gresik Selatan, yang digelar di Desa Kesambenwetan. (Minggu, 18/12)

Mengawali sambutannya Kepala Desa Husnul Khuluq selaku tuan rumah mengatakan, “Senang ada kegiatan yang menarik Sinau Bareng Tata Kelolah Pemerintahan Desa, harapannya kedepan Kades dan BPD lebih kompak lagi”

Terkait dengan fungsi BPD yang tertuang di dalam regulasi aturan per-undangan, peran BPD sebagai penyelenggaran pemerintahan di desa dalam Tata Kelolah Pemerintahan Desa sangat Vital  dan Strategis.

BPD mempunyai fungsi:

a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan

c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

HR. Hendry dalam sambutan-nya menjelaskan, “Ada 5 Label OR (LSMEM) yang melekat/disandang BPD terkait dengan menjalankan fungsi-nya” sebagai :

1. LEGISLATOR, saat menyepakati peraturan desa

2. SUPERVISOR, selama berjalannya penyelenggaraan pemerintahan desa

3. MEDIATOR, tatkala menyampaikan aspirasi masyarakat desa

4. EVALUATOR, sewaktu melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ELKPPD), atas capaian pelaksanaan tugas RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa

5. MITRA KOLABORATOR, ketika duduk bersama membahas rancangan peraturan desa dan permasalahan yang ada di desa

M. Zaifudin dengan semangatnya menuturkan, “Agar BPD dalam penyusunan RAPBDes 2023 berpedoman pada Peraturan Bupati Gresik No. 74-75-76, menjadikan Bumdes sebagi sumber potensi pendapatan desa”

Agus Budi Sampurno mendorong, “Kolaborasi BPD dan Pemdes (Pemerintah Desa), terkait dengan Tugas BPD satu kaki di Pemdes sebagai penyelenggara pemerintahan, satu kaki di masyarakat sebagai penyalur aspirasi masyarakat”

“Bahwasanya BPD berhak menyatakan pendapat terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kata kunci-nya komunikasi dengan baik antara BPD dan Pemerintah Desa” sambung Agus

Abu Hassan berpesan, “DD (Dana Desa) dalam penyusunan di APBDes 2023 diperuntukan Pemulihan Ekonomi Nasional, Stunting dan Mitigasi Bencana Alam, BLT-DD alokasi anggaran 25%”

Sebelumnya Abu Hassan menghaturkan terimakasihnya, “Merasa terbantu dengan adanya BPD dan Kades bisa akur, rukun, tidak gontok-gontokan, jika semata-mata untuk kemakmuran desa agar dirembuk yang baik”

Bilamana masih ada yang sebaliknya, “Kurang dalu ngopine, kurang adoh duline” (Kurang malam ngopinya, kurang jauh mainnya.red)

“Ikan Hiu sambel trasi, Thank You Terimakasih” tutup Abu Hassan dengan pantunnya

4 Jam tak terasa Sinau Bareng Abpednas yang dilanjutkan Diskusi dan Tanya Jawab dengan nara sumber

Mistri salah satu BPD dari Desa Bringkang -Kecamatan Menganti, yang turut menghadiri kegiatan Sinau Bareng mengungkapkan harapannya, “Saya puas dengan materi diskusi yang disampaikan narasumber yang berkompeten serta diskusi tanya jawab, banyak bekal pembelajaran yang kami dapatkan, berharap agar di ikuti oleh kecamatan lain, termasuk kecamatan menganti” (Hn)


Baca Juga

Related Posts