qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

HR. Hendry : Perlunya Pengawasan Secara Periodik Pemerintah Pusat Melalui Kunjungan Kerja

GRESIK, GNN gerbangnusantaranews.com 

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang ditujukan untuk Desa, melalui APBD Kabupaten/Kota dengan skema transfer yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan.

Hal ini diperlukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, terang HR. Hendry Ketua Abpednas Kabupaten Gresik melalui saluran selularnya (Hp) usai menghadiri acara pelantikan pengurus harian DPP Abpednas di Gedung Nusantara V MPR RI (Kamis, 30/Maret)

Lebih lanjut HR. Hendry, menyampaikan pendapatnya yang bersifat konstruktif mambangun, “Saat ini desa memiliki kesempatan yang besar untuk menggunakan dan mengelola dana desa dalam rangka mengembangkan potensi desa” 

Ia juga mengungkapkan,  “Bahwa memang perlu adanya optimalisasi peran pemerintah melalui kementerian terkait dalam melakukan pembinaan & pengawasan pengelolaan keuangan desa, dengan melakukan penguatan sinkronisasi regulasi, misalnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), serta pengembangan sistem keuangan desa yang terintegrasi

Perlunya dilakukan pengawasan secara periodik oleh Pemerintah Pusat melalui kunjungan kerja rutin tidak hanya ke pemerintah kabupaten.

Namun pihak kementerian juga harus turun langsung ke desa-desa untuk melihat bagaimana aktualisasi penyalurannya, sistem pelaporan & pola pertanggungjawabannya. Ujar pria yang baru terpilih sebagai pengurus harian DPP Abpednas ini.

Sementara SN Hadi salahsatu tokoh yang ada di WA Grop Gjooos menyampaikan harapnya bahwa adanya pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik agar tujuan daripada pembangunan, serta pemberdayaan desa dapat tercapai secara efektif, efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kedepan pemberian dana desa dalam rangka pemberdayaan di tingkat desa bisa tepat sasaran dalam arti lain sesuai tujuannya.

Ia juga berharap semoga hal ini dapat didengar langsung oleh Pemerintah Pusat ujarnya.(red)

Baca Juga

Related Posts