qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dengan Tema "Pendampingan Hukum" Bersama Kejari Gresik


Gresik, GNN gerbanngnusantaranews.com

Guna tingkatkan mutu pelayanan dan kesadaran hukum bagi penyelenggara  pemerintahan yang ada ditingkat desa, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Balongpanggang selenggarakan acara peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan tema "Pendampingan Hukum" di balai desa Dapet yang diikuti oleh 5 Kades (Kades Dapet Siswadi, Kades Wahas H. Maskur, Kades Sekarputih Syamsudin, Karangsemanding Zaini dan Wonorejo H. Roto), beserta perangkat desa 5 Desa tersebut.

Pada kegiatan ini menghadirkan 2 nara sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung dan Maria Grasela dan dihadiri Camat Balongpanggang M. Amri

Sebelum kegiatan resmi dibuka sekaligus menunggu kehadiran narasumber Ketua AKD Kecamatan Balongpanggang Siswadi, SP.,  mengawali dengan memberi arahan terkait tujuan, manfaat dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Siswadi berharap agar para peserta bisa mengikuti kegiatan sampai selesai dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin sebab kegiatan ini merupakan yang bermanfaat bagi diri kita sendiri dalam menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat, pungkasnya.

Mengawali paparan materinya Nugroho Tanjung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari mou yang sudah disepakati antara Pemdes (AKD) dan Kejari Gresik beberapa waktu lalu.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan pendampingan sekaligus ruang konsultasi dalam pengelolaan dana desa atau hal hal lain yang diperlukan terutama pada hal hal yang berhubungan dengan hukum, terang Nugroho sembari berharap kepada peserta untuk pro aktif pada sesi tanya jawab nanti.

Senada juga disampaikan oleh nara sumber kedua Maria Grasela yang lebih menekankan pada tujuan kegiatan ini yakni sebagai upaya langka pencegahan (preventif) agar dalam pelaksanaan penggunaan anggaran (Dana Desa) tidak terjadi kesalahan, atau tidak terjadi permasalahan hukum, tandasnya.

Selanjutnya Ia juga memberi paparan bahwa dalam konteks pengelolaan anggaran terutama dana desa jika terjadi permasalahan hukum (pidana korupsi) itu bisa disebabkan dua unsur yakni unsur kesengajaan dan unsurketidak sengajaan (kelalaian).

Untuk itu dalam pengelolaan anggaran dana desa hendaknya memperhatikan :

- Perencanaan, dimana perencanaan harus logis dan masuk akal 

- Administrasi, sebab administrasi bisa menjadi ujung tombak untuk melakukan evaluasi kerja dan pelaksanaan program, dan penekanannya bahwa dalam hal administrasi harus bisa dipertanggung jawabkan, baik itu secara data maupun bukti lapang (dilapangan)

Diakhir paparannya Ia memberi ruang diskusi terkait materi yang disampaikan dan alhasil banyak pertanyaan yang muncul dan ini bisa dijadikan tolak ukur bahwa kegiatan seperti ini mutlak diperlukan.(WLO)

Baca Juga

Related Posts