Pendampingan Hukum Terhadap Desa di Kecamatan Balongpanggang Oleh Kejari Gresik di Respon Positif Perangkat Desa - Gerbang Nusantara News

09 Juni 2023

Pendampingan Hukum Terhadap Desa di Kecamatan Balongpanggang Oleh Kejari Gresik di Respon Positif Perangkat Desa

Gresik, GNN gerbanngnusantaranews.com

Kades Klotok Suheri, ST., mengajak peserta kegiatan Pendampingan Hukum oleh Kejari Gresik untuk serius dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin, hal itu disampaikan saat menjadi moderator atau mc pada acara yang diselenggarakan di Desa Klotok pada hari Kamis, 9/6/2023.

Suheri juga merespon positif kegiatan ini sekaligus mengapresiasi Kejari Gresik atas kesediaan sebagai narasumber dalam acara ini, begitu juga disampaikan oleh Kades Ngasin Samsul Anwar.

Acara yang diikuti 5 Kepala 5 Kepala Desa yakni Diberi (Desa Klotok), Samsul Anwar (Desa Ngasin), Ainun Rofiq (Desa Pinggir), Awi (Desa Ganhgang) dan Warsito (Desa Dohoagung) beserta seluruh perangkat desanya juga dihadiri Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Balongpanggang Siswadi, SP. dengan nara sumber dari kejaksaan negeri negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung dan Maria Grasela.


Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Balongpanggang Siswadi yang menghadiri acara tersebut dalam sambutanya Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejari Gresik yang getol dalam melakukan pendampingan kepada desa khususnya di wilayah kecamatan Balongpanggang 


Selain itu Siswadi juga memberi gambaran bahwa pada dasarnya pemdes sudah menjalankan tugas sesuai aturan termasuk dalam pengelolaan anggaran dana desa sesuai dengan arahan Presiden RI H. Joko Widodo.


Sementara Camat Balongpanggang M. Amri pada kesempatan yang sama juga memberi arahan dan pencerahan terkait pengelolaan anggaran desa agar sesuai dengan sasaran dan akuntable sesuai aturan yang menjadi pedoman pengelolaan.


Amri juga menyampaikan agar 

- Perencanaan yang matang dan terintregrasi dengan program daerah dan pusat 

- Pelaksanaan program agar sesuai dengan perencanaan yang benar 

- Pelaporan (Hendaknya ada single ini sadi antara administrasi dan pelaksanaannya)

Disamping itu perlu adanya refresh dalam membekali diri (Peningkatan kapasitas diri) guna neminamilisir permasalahan hukum, harap Amri sembari berpesan agar pemdes merampungkan administrasi terkait data Indek desa membangun (IDM).

Perlu difahami bersama bahwa Pemerintah menggelontor anggaran ke desa selama ini adalah berjuan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditingkat bawah (desa), pungkasnya Amri.

Selaku narasumber Nugroho Tanjung menyampaikan penekanan bahwa Pendampingan terhadap desa bukan berarti beking, sehingga para aparatur perangkat desa harus bekerja sesuai dengan standart aturan yang berlaku.

Selain itu Tanjung Nugroho juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran dana desa perlu adanya pemahaman prosedur dan rambu rambu pelaksaan (aturan yang berlaku), jadi jangan beranggapan merasa sudah ada pendampingan maka merasa ada baking dan berbuat seenaknya, lebih lebih melanggar prosedur hukum.

Dari hal tersebut maka perlu disadari bersama bahwa dalam bekerja pasti ada yang menilai artinya bekerja secara bener juga dinilai dan bekerja secara jelek juga dinilai, untuk itu diharapkan pemdes harus memahami benar aturan mainnya baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan bahkan pelaporannya, harap Tunjung Nugroho sembari menekankan bahwa pendampingan bila ada kendala guna mendapatkan rumusan solusi sesuai aturan yang berlaku.

Senada juga disampaikan oleh nara sumber kedua Maria Grasela yang lebih menekankan pada tujuan kegiatan ini yakni sebagai upaya langka pencegahan (preventif) agar dalam pelaksanaan penggunaan anggaran (Dana Desa) tidak terjadi kesalahan, atau tidak terjadi permasalahan hukum, tandasnya.

Selanjutnya Ia juga memberi paparan bahwa Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi genjot pembangunan disemua sektor termasuk membangun dari pinggir atau dari desa dan ini dibuktikan dengan ploting anggaran yang berupa dana desa (DD) dan ini harus direalisasikan secara benar.

Lebih lanjut Maria Grasela menyampaikan dalam konteks pengelolaan anggaran terutama dana desa jika terjadi permasalahan hukum (pidana korupsi) itu bisa disebabkan dua unsur yakni unsur kesengajaan dan unsur ketidak sengajaan (kelalaian).

Untuk itu dalam pengelolaan anggaran dana desa hendaknya memperhatikan :

- Perencanaan, dimana perencanaan harus logis dan masuk akal 

- Administrasi, sebab administrasi bisa menjadi ujung tombak untuk melakukan evaluasi kerja dan pelaksanaan program, dan penekanannya bahwa dalam hal administrasi harus bisa dipertanggung jawabkan, baik itu secara data maupun bukti lapang (dilapangan).

Bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing dan bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, pesan Maria Grasela saat menutup paparan materinya.

Acara diakhiri dengan diskusi terkait dengan tema acara serta hal hal lain yang berhubungan dengan desa.(WLO)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda