Wakil ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah *Bersama Kadinsos, Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan - Gerbang Nusantara News

31 Juli 2023

Wakil ketua DPRD Gresik Hj. Nur Saidah *Bersama Kadinsos, Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com 

Percepatan penanggulangan kemiskinan dikabupaten Gresik adalah hal yang sangat penting, untuk itu DPRD kabupaten menetapkan Peraturan Daerah (Perda) no 14 tahun 2019 untuk mengurangi angka Kemiskinan yang ada dikabupaten Gresik, hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Hj. Nur Saidah, SE, MM., saat sosialisasi peraturan perundang undangan Tahap VI tahun 2023 di Gedung olahraga (GOR) An Nur Desa Duduksampeyan Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik pada hari Minggu, 30/07/2023.

Perda no 14 tahun 2019 tentang penanggulangan Kemiskinan yang mana peraturan daerah yang menetapkan tentang tata cara mengurangi angka Kemiskinan yang ada dikabupaten Gresik ini untuk itu perda ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, jelasnya

Kepala dinas sosial (Kadinsos) Kabupaten Gresik dr. Ummi Khoiroh, M.Kes.,  mengatakan bahwa bukan tanpa sebab anggota DPRD bersama pemerintah kabupaten mengesahkan Perda tentang penanggulangan Kemiskinan ini.

"Angka kemiskinan di kabupaten Gresik sangatlah tinggi sehingga pemerintah kabupaten Gresik membuat peraturan daerah tersebut. Ada 4 langkah utama dalam perda tersebut yang telah membantu kami Dinas sosial dalam mengurangi angka kemiskinan di kabupaten Gresik ini yang diantaranya : 

1. Urusan perut (memperhatikan masyarakat agar tidak kelaparan dengan Bansos yang benar benar tepat sasaran yang mana Masyarakat yang belum dapat bantuan apapun sehingga 

2. Melalui Kesehatan dengan memberikan jaminan kesehatan gratis yang dibiayai oleh pemerintah yang tergolong miskin dan terdaftar di DTKS 

3. Melalui Pendidikan dengan wajib sekolah 9 tahun dengan memberikan bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan,

4. memberi bantuan Perumahan atau tempat tinggal yang layak untuk dihuni dengan cara bedah rumah.

"Ke-empat langkah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Kepala Dinas yang ada di kabupaten Gresik sehingga dalam rangka mengurangi angka kemiskinan bisa tercapai, jelasnya

"Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Gresik yang sudah melahirkan peraturan peraturan yang harus di taati oleh seluruh kepala Dinas sehingga program mengurangi angka kemiskinan ini bisa tercapai dan terbukti penurunan angka Kemiskinan yang awalnya 12, 46% kini menjadi 11,06%, dengan penurunan tersebut membuktikan perda tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat" terang dr. Ummi.(mhr)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda