Bogor, GNN gerbangnusantaranews.com Kegiatan penambangan emas tanpa izin( ilegal ) semakin marak terjadi di Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Fenomena ini terpantau langsung oleh awak media pada jumat (27/06/2025), yang menemukan adanya aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan tersebut. Saat di lokasi, terlihat puluhan sepeda motor milik para penambang terparkir di sekitar area tambang.
Menurut informasi yang dihimpun dari salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya, kegiatan tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang kepala dusun berinisial (JH).
Asep Ruhiyat selaku Kepala Desa Puraseda kecamatan Leuwiliang saat di konfirmasi, ia mengatakan bahwa saya sudah berikan himbauan ke pelaku penambang agar menghentikan kegiatan tersebut, hingga kamipun pihak pemerintahan desa bahkan sudah pasang baleho himbauan. Pungkasnya.
Perlu diketahui, aktivitas penambangan emas seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh pihak berwenang, seperti PT Aneka Tambang (Antam), karena menyangkut aset negara serta tata kelola yang sah dan berkelanjutan.
Ironisnya, aktivitas penambangan liar ini justru berada di wilayah yang diduga termasuk kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Hal ini jelas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, apalagi di tengah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam.
Jika kegiatan ini terus dibiarkan tanpa penindakan, maka kerusakan ekosistem akan semakin meluas.Limbah tambang dan proses pengolahan emas yang tidak ramah lingkungan begitu mengganggu alam bumi tegar beriman.
Sudah sepatutnya aparat penegak hukum (APH) dan Kementrian Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup diminta turun tangan ke lapangan. Pengawasan dan penindakan tegas agar aktivitas tambang emas ilegal ini tidak terus berlanjut dan membawa dampak kerusakan alam lebih besar.
Penambangan emas tanpa izin (PETI) ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Para pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.(Roni)