BPD Bambe Serahkan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat Kepada Kades - Gerbang Nusantara News

25 Juni 2025

BPD Bambe Serahkan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat Kepada Kades

Ket. FOTO : Penandatanganan Berita Acara penyerahan Aspirasi 
oleh Kades Bambe H. Mudjiono

Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki Peran vital dan strategis pada penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa, yang memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa (Kades).

Masa jabatan Kades dan BPD yang diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun, mencakup pada pelaksanaan itu serta merta penyelenggaran pemerintahan di desa menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan masa periode menjadi 8 tahun.

Langkah pada tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa ini telah dilakukan oleh BPD Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik yang bermula dengan mengadakan musyawarah dusun dalam hal ini bertugas menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait dengan perpanjangan masa jabatan dan kebijakan desa lainnya. 

Ket. Foto : Suasana Musyawarah BPD bersama Pemerintah Desa

Pada kesempatan musyawarah pemerintahan desa yang digelar di Balai Desa, Ketua BPD Bambe HR. Hendry mengungkapkan, “BPD telah menyerahkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa yang telah kami tampung sebagai referensi dalam menyusun matrik perubahan RPJMDes 2026-2027, hal ini merupakan tahapan yang dilakukan dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan BPD” (Senin malam, 23/06/2025)

“Pemerintah desa dalam penyusunan RPJMDes tersebut agar mengutamakan skala prioritas kebutuhan masyarakat dengan azas pemerataan keadilan pembangunan berbasis kewilayahan dengan tetap berpedoman pada petunjuk pedoman pelaksanaan” sambung HR. Hendry yang juga dikenal salah satu aktifis yang memperjuangkan revisi perubahan ke-2 UU tentang Desa di Gedung DPR/MPR senayan Jakarta.

Selain itu HR. Hendry juga mendesak kepada pemerintah desa selaku eksekutor/pelaksana diantaranya untuk segera merealisasikan percepatan penyelesaian pembangunan TPS3R yang saat ini sangat diperlukan oleh warga masyarakat dan pamasangan patok Tanah Kas Desa (TKD) sekaligus pembayaran pajak. (wlo)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda