GRESIK, GNN gerbangnusantaranews.com
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas KBPPPA (Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) bersama lintas sektor yang tergabung dalam Satgas Pencegahan Perkawinan Anak, menggelar rapat koordinasi pada Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini mengusung tema "Hak Sipil dan Kebebasan" dan bertujuan memperkuat strategi pencegahan praktik perkawinan anak di wilayah Gresik.
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan OPD lintas sektor, organisasi masyarakat, LSM, serta Forum Anak. Kepala Dinas KBPPPA, dr. Titik Ernawati, MH, menyampaikan bahwa praktik perkawinan anak masih menjadi tantangan besar dalam pemenuhan hak-hak anak, dengan dampak negatif di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Gresik, tercatat 201 perkara dispensasi kawin pada tahun 2023, 179 perkara pada tahun 2024, dan sekitar 70 perkara hingga semester II tahun 2025. Meskipun ada penurunan, angka tersebut tetap mengkhawatirkan dan menunjukkan perlunya penanganan yang lebih sistematis dan menyeluruh.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perkawinan anak sering terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap dampak dan risiko yang ditimbulkan, serta lemahnya pengawasan sosial. Karena itu, rakor ini difokuskan untuk menyusun langkah konkret dengan melibatkan sektor hukum dan administrasi kependudukan, serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam penanganan dan pencegahan kasus.
Salah satu narasumber, Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa lembaganya sangat perhatian terhadap perlindungan hak perempuan dan anak. Ia menyoroti UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan usia minimal menikah adalah 19 tahun. Pemberian dispensasi hanya dapat dilakukan dalam kondisi sangat mendesak dengan bukti yang cukup.
Adapun upaya Pengadilan Agama Gresik dalam mencegah perkawinan anak antara lain:
- Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Bupati Gresik terkait sinergi pelayanan dan pencegahan perkawinan anak.
- Kerja sama dengan Dinas KBPPPA untuk asesmen psikologi bagi anak pemohon dispensasi.
- Kolaborasi dengan MUI dan Yayasan Nurul Hayat untuk layanan konseling.
- Komitmen para hakim untuk menolak perkara dispensasi tanpa alasan mendesak.
Narasumber kedua, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Gresik, Bapak Sriyanto, ST, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pemenuhan hak sipil anak melalui dokumen kependudukan yang sah dan akurat, sesuai dengan peristiwa penting dan kependudukan yang terjadi.
Sebagai kesimpulan dan tindak lanjut rapat koordinasi ini, disepakati:
1. Pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan perkawinan anak.
2. Penentuan alasan mendesak dalam pemberian dispensasi harus memperhatikan asesmen psikologis dan kesehatan.
3. Data dispensasi kawin (ditolak maupun dikabulkan) harus dipantau dan ditindaklanjuti oleh Satgas P2PA.
4. Hasil rapat akan disampaikan ke masing-masing stakeholder untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.(Telisik Hati)