Gresik, GNN gerbangnusantaranew.com
Anggota DPRD Gresik, Sudadi, SE., MM., menggelar sosialisasi peraturan daerah tahap IX tahun 2025 dengan tema Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini menghadirkan Rustam Syaifuddin, S.Sos sebagai narasumber tetap.
Dalam sambutannya, Sudadi menjelaskan tupoksi anggota dewan, tujuan sosialisasi peraturan daerah (sosperda), serta isu-isu kekinian yang berkaitan dengan ketertiban umum. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan mengajak peserta agar ilmu yang diperoleh bisa dibagikan ke lingkungan sekitar.
Diskusi berlangsung hangat. Mas Anang dari Dusun Mojoroto Desa Balongpanggang menyoroti masalah sampah yang masih dibuang sembarangan. Sudadi menanggapi dengan menekankan pentingnya pemilahan sampah harus dimulakan dari rumah tangga, pemanfaatan sampah organik untuk pakan peternakan maupun pupuk organik serta sampah plastik, kertas , besi maupun kaca bisa digunakan pengembangan program bank sampah di setiap desa untuk tambahan penghasilan keluarga dari penjualan sampah rumah tangga.
Sudadi mengajak para peserta sosper menjadi contoh dan bisa mengedukasi masyarakat.
Isu lain yang muncul adalah pohon-pohon yang rantingnya menutupi jalan dan halte, bahkan ada yang sudah kering dan berpotensi tumbang, Sudadi meminta masyarakat aktif melapor ke DLH atau kecamatan agar segera ditindaklanjuti. Ia juga menyinggung soal ketertiban transportasi, khususnya truk yang beroperasi di luar jam aturan, dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gresik yang sudah mulai melakukan tindakan tegas.
Selaku Narasumber Rustam Syaifuddin, S.Sos., memberikan penjelasan komprehensif mengenai pentingnya ketenteraman umum dan perlindungan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa:
- Ketenteraman umum adalah kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan terkendali dari gangguan sosial maupun pelanggaran hukum.
- Perlindungan masyarakat merupakan upaya melindungi warga dari ancaman, bencana, dan gangguan ketertiban.
- Penyelenggaraan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Linmas, dengan peran masing-masing:
- Satpol PP menegakkan perda, menjaga ketertiban umum, dan melakukan penertiban terhadap pelanggaran.
- Linmas membantu pengamanan kegiatan masyarakat, penanganan bencana, serta menjaga keamanan lingkungan.
Rustam menekankan bahwa tujuan utama perda ini adalah mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan terlindungi, sekaligus meningkatkan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan ketenteraman umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Gresik berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama, sehingga Gresik menjadi daerah yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua.(wlo)
