qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Moh. Faizin, S.Pd, MM : Bawaslu dan Jajarannya ke bawah Dinilai Terlalu Reaktif dan Kurang Memahami Aturan

Gresik - gerbangnusantaranews.com.
Sikap reaktif Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Babakbawo yang memindahkan acara Silaturahmi dengan Calon Bupati Moh. Qosim dari Aula lembaga pendidikan ke Rumah Ketua Panitia menuai reaksi dari masyarakat.

Bawaslu dan jajarannya ke bawah dinilai terlalu reaktif dan tidak memahami aturan. "Aksi reaktif Bawaslu membuktikan mereka tidak paham regulasi dan ada main", terang Moh. Faizin, S.Pd, MM mantan anggota KPU dan Panwaslu kepada GNN Jum'at (10/7/2020).

Menurut Faizin, berdasarkan PKPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 TAHUN 2019 Tentang TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020, pendaftaran calon peserta Pilkada dimulai tanggal 4-6 September 2020 dan penetapan calon Pilkada tanggal 23 September 2020. "Artinya sebelum adanya penetapan tidak ada yang dianggap calon", tambah Faizin.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi baik berupa pertemuan maupun pasang gambar dalam bentuk banner, spanduk atau apapun masih diperbolehkan. "Apalagi Pak Qosim datang ke acara undangan tersebut berdasarkan undangan panitia atas nama Wakil Bupati", ungkap Faizin bersemangat.

Untuk itu Faizin minta Bawaslu memahami regulasi yang ada sehingga tidak terlalu reaktif. "Berdasarkan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020, 3 hari setelah penetapan calon, kampanye baru dimulai, disitulah ranah Bawaslu untuk melakukan pengawasan", tegas Faizin.
Syafik Jamhari, S.PHi, anggota Bawaslu Gresik devisi pengawasan membantah tudingan kalau Bawaslu dianggap terlalu reaktif dan ada main. "Karena di dalam undangan disebut sebagai calon bupati dan ada rencana deklarasi dukungan serta  dilaksanakan di lembaga pendidikan maka kami turun untuk berkoordinasi dengan panitia", terang Syafik Jamhari kepada GNN.

Menurutnya, secara aturan pemilu memang belum bisa dikatakan pelanggaran karna belum ada penetapan paslon dan belum masa kampanye.

"Namun, secara etika dan moral, kurang elok jika sekolah dijadikan tempat kegiatan-kegiatan politik praktis dan mengarah pada dukungan tertentu", tegas Syafik Jamhari.

Poin itu yang  dikordinasikan dengan panitia kegiatan, sehingga diambil kesepakatan untuk memindahkan acara. "Ke depan biar dijadikan contoh agar tidak memakai tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye", pungkas Syafik Jamhari. (Mad GNN)
Baca Juga

Related Posts