qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Lapas Kelas II A Bojonegoro Usulkan Remisi untuk 155 Napi Dalam Rangka HUT Ke-75 RI,

Bojonegoro, gerbangnusantarnews.com 
Dalam rangka HUT ke-75 RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro mengusulkan remisi sebanyak 155 orang. Jumlah tersebut dari penghuni Lapas saat ini dengan total  294 narapidana.

Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas II A Bojonegoro Ari Yuniarto, narapidana di lapas terdiri dari  tahanan anak 3 orang, wanita 8 orang, pidana umum 207 orang, pidana khusus 87 orang yang terdiri dari kasus narkoba 71 orang, korupsi 14 orang dan kasus teroris sebanyak 2 orang.

“Selain remisi umum seperti HUT RI ke 75, dan ada pemberian remisi khusus hari besar keagamaan , serta remisi dasawarsa yang diberikan sepuluh tahun sekali,” katanya saat sosialisasi remisi di radio malowopati Jalan AKBP Soeroko Bojonegoro, Selasa (25/08/2020).

Menurut dia, remisi diatur dalam Peraturan Menteri dan HAM RI No 3 tahun 2018 tentang syarat, tata cara pemberian remisi, asimilisasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Remisi merupakan pengurangan atau potongan selama menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak, bukan tahanan yang memenuhi syarat sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.

Persyaratan mendapatkan remisi, kata dia,  yaitu berkelakuan baik, menjalani masa pidana minimal 6 bulan, menjalani proses  pembinaan dan mentaati peraturan ataupun tata tertib di lapas, seperti tidak boleh membawa handphone (HP), melakukan pungutan liar (pungli),  dan memakai narkoba.

“Selain itu ada beberapa persyaratan administratif yaitu, sudah diputus oleh pengadilan dan punya putusan dari pengadilan, berita acara adanya pelaksanaan putusan pengadilan yang dibuat oleh pihak kejaksaan, menjalani minimal 6 bulan pidana penjara,”  terangnya.

Semua narapida berhak mendapatkan remisi asalkan memenuhi persyaratan. Namun ada pengecualian bagi narapidana yang masuk kategori PP 99 tahun 2012, ada penambahan persyaratan administratif yaitu justice collabolator yang artinya narapidana harus turut membantu membongkar kasus pidana yang sedang bersangkutan.

 Selain justice collabolator perkara PP 99 ada yang Namanya subsider yaitu denda yang harus dibayar.( Dmw/ abq)
Baca Juga

Related Posts