qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Sidang BK DPRD Gresik : Putuskan Nur Hudi Didin Arianto S.Pd Tidak Terbukti Melakukan Intervensi Hukum

Gresik - gerbangnusantaranews.com
Terjawab sudah apa yang sempat viral pada media masa beberapa waktu lalu terkait tudingan Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto yang melakukan Intervensi pada suatu proses hukum.

Dari hasil sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut, dan diumumkan dari serangkaian sidang yang dilakukan BK DPRD Gresik menyampaikan bahwa politisi partai NasDem yang masuk dalam pengaduan nomor 63 itu tidak terbukti melakukan intervensi hukum.

Penyampaian hasil tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman dalam rapat paripurna. Saat pembacaan keputusan tersebut, Nur Hudi Didin Arianto yang duduk di kursi depan tiba-tiba meninggalkan lokasi rapat.

"Pak Nur Hudi Didin Arianto tidak terbukti melakukan tindakan aktif dalam dugaan upaya intervensi hukum seperti yang dilaporkan," ucap Fakih, Senin (24/8/2020).

Tindakan aktif yang dimaksud adalah Nur Hudi Didin Arianto mendatangi sendiri aparat penegak hukum. Seperti polisi, untuk melakukan intervensi.

Ternyata, lanjut Fakih, hal itu tidak terbukti dalam rangkaian sidang yang dilakukan. Tidak ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke intervensi hukum.

" Setalah Kami datang ke Polsek , ternyata Nur Hudi tidak pernah bertemu. Kami temui Kapolsek Benjeng," terangnya

Padahal, proses hukum kasus pencabulan tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

"Sudah kami datangi, ternyata juga tidak pernah ketemu," tambahnya

Tidak ditemukannya tindakan aktif ini yang membuat Nur Hudi diputuskan tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran KODE ETIK sebagai anggota dewan. Selain itu, BK DPRD Gresik juga tidak memberikan hukuman terkait hal tersebut.

"Dengan jelas tidak terbukti, merehabilitasi kedudukan nama baik anggota DPRD Gresik, Fraksi NasDem Nur Hudi dan rehabilitasi wajib diumumkan rapat paripurna," tutupnya.

Diketahui, pelaku pencabulan anak dibawah umur yang menyeret nama Nur Hudi Didin Arianto sendiri telah berakhir. Tersangka pencabulan Sugianto (50) telah ditangkap dan proses sekarang ditahan di Mapolres Gresik. Sedangkan korbannya, MD yang masih duduk dibangku SMP telah melahirkan.

Sedangkan, Nur Hudi Didin Arianto yang merupakan anggota DPRD Gresik dan mantan kepala desa Metatu tempat tinggal keduanya, tidak terbukti melakukan intervensi hukum.

Nur Hudi hanya datang ke kediaman korban untuk memberikan solusi yang terbaik

"Dia datang ke rumah korban hanya memberikan solusi, tidak ngintimidasi tidak melarang melaporkan itu," pungkas.Fakih

Kepada Media GNN Nur Hudi Didin Arianto juga menyampaikan bahwa negara ini adalah negara hukum , sehingga semua tindakan akan ada konsekwensinya secara hukum, dan terkait hal tersebut Ia juga menyampaikan saya akan tetap yakin bahwa Alloh akan berpihak pada kebenaran dan ini bisa menjadi pelajaran pada masyarakat agar tidak mudah mengambil kesimpulan terhadap sesuatu, apalagi berhubungan dengan hukum maka Semua bisa dikatakan benar atau salah harus menunggu hasil sebuah persidangan.(WLO-GNN Patner)
Baca Juga

Related Posts