qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

HJ.KOMSATUN, S.Sos., Sosialisasi Perda Agar Masyarakat Faham Aturan

GRESIK, gerbangnusantaranews.com

Dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat yang ada di Parlemen Anggota DPRD kabupaten Gresik terus melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) ke masyarakat. Hal ini sebagai salah satu cara agar masyarakat faham dan mengerti peraturan perundang-undangan yang terbaru, termasuk saat ini dilakukan oleh Anggota DPRD asal Partai Golkar Hj.Komsatun, S.Sos., pada Hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2020 pukul 15.00 wib sampai selesai.


Karena saat ini masih ada pembatasan jumlah dalam satu pertemuan, maka acara ini dibatasi maximal 50 Orang peserta yang dianggap representatif untuk mewakili masyarakat disekitarnya.


Dalam acara tersebut Komsatun menjelaskan materi yang yang harus difahami masyarakat yakni :

- Peraturan yang disampaikan pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun II tahun 2020. Para anggota dewan tersebut sosialisasi terkait peraturan daerah nomor (Perda) Kabupaten Gresik 5 tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman.


- Materi peraturan Bupati Gresik nomor 5 tahun 2020 tentang mal pelayanan publik dan perturan Bupati Gresik nomor 22 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi.


“Yang paling utama kami menyampaikan informasi terkait perbup menuju tatanan normal baru, karena ini juga masih pandemi,” Kata Anggota DPRD Hj.Komsatun saat menggelar sosialisasi di kafe Futsal Kecamatan Balongpanggang, Minggu (18/10/2020).


Hj.Komsatun juga menyampaikan penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang tertuang dalam Pasal 7 Perbup Gresik 22 ini harus terus dilakukan masyarakat saat beraktivitas.


Hal ini sangat penting agar ada upaya peningkatan kualitas kesehatan utamanya ikut serta dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Pudak.tegasnya.


“Selain itu, kami juga mengajak agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan serta physical distancing,” terangnya.


Komsatun juga menerangkan bahwa dalam perbup tersebut bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah maka dikenakan sanksi.


Sanksi tersebut berupa kerja sosial berupa membersihkan sarana dan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150 ribu. Pengenaan sanksi itu dilaksanakan Satpol PP didampingi TNI Polri.


“Dan ini masyarakat harus tahu, kita semua harus ikut mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Harus dilakukan mulai dari diri sendiri dan keluarga kita masing-masing,” terang anggota DPRD Gresik ini saat sosialisasi Perda maupun Perbup.

Diakhir paparanya Hj.Komsatun berpesan agar buku materi yang sudah dibagi diawal tadi dipelajari dirumah agar bisa lebih faham.pintanya.WLO)

Baca Juga

Related Posts