qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Pemkab Gresik Gelar FGD Bersama Asosiasi Pengembang Perumahan Guna Percepatan Penyerahan PSU

Gresik - gerbangnusantaranews.com

Salah satu yang menjadi kewajiban pengelola atau pengembang kepada daerah adalah Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. 


Usai mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) pengembang perumahan (REI, HIMPERA dan APERSI) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gresik Rabo (19/11/2020) di Hotel Saptanawa. Kepada GNN kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Gresik Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan FGD ini adalah untuk percepatan proses penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada pemkab Gresik. "Untuk percepatan penyerahan PSU", terang Washil panggilan akrabnya.


Upaya percepatan penyerahan PSU ini sebagaimana amanat dari KPK yang mengharapkan agar dari 253 pengembang yang ada di Gresik 100 pengembangan dulu yang diserahkan PSUnya.  "Berhubung untuk perda dan perbupnya baru selesai bulan Nopember maka untuk target 2020 adalah 20 pengembangan", tambah Washil.


Lebih lanjut Washil menjelaskan bahwa sudah ada 5 pengembang yang telah menyelesaikan penyerahan PSU dari 15 yang sedang berproses. Sedangkan total pengembang yang aktif untuk penyerahan PSU ini sebanyak 24 pengembangan yang ditargetkan bisa selesai sampai akhir tahun. 


Terkait dengan percepatan penyerahan PSU ini bisa melalui aplikasi RUMAHKUSIP serta di lapangan terkait dengan verifikasi teknis pengembang diharapkan mengukur dulu sehingga tidak timbul masalah dalam hal luasan PSU.


Sementara itu Dian Palupi Chrisdiani

Kasubbid Pengembangan Wilayah Bappeda pemkab Gresik menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam penyerahan PSU selama ini adalah karena terjadi selisih luas di lapangan, sedangkan aturan yang ada tidak mengatur detail mengenai permasalahan ini. "Baik di permedagri No. 9/2009 dan Perda tidak detail mengatur masalah selisih luasan", terang Dian panggilan akrabnya.


Atas masukan dari KPK, terkait selisih luasan maka perlu adanya kompensasi baik berupa uang pengganti maupun penambahan lahan. "Kompensasi ini yang kita masukan di perbup sehingga nanti dijadikan pedoman untuk masalah selisih luasan dalam proses penyerahan PSU", tambah Dian.


Sementara itu, Wakil Ketua REI Gresik Sucipto menyampaikan optimis target 20 pengembang sampai akhir tahun bisa dipenuhi. "Saat ini ada 24 pengembangan anggota REI yang aktif mengurus proses penyerahan PSU", ungkap Sucipto. 


Dari total 24 pengembang, sudah 5 yang telah selesai proses penyerahan PSU. "Senin kemarin 5 sudah rampung proses penyerahan PSU, 19 lainnya sedang dalam proses", terang Sucipto.


REI Gresik akan terus mendorong anggota untuk segera menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada pemkab Gresik sehingga diharapkan target 20 dari KPK bisa dipenuhi di tahun 2020. (mad)

Baca Juga

Related Posts