qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

GERAM : Ketua LP Ma'arif NU Gresik Berharap Dinas Pendidikan Gresik Lebih Arif Dalam Penentuan PPDB


GRESIK
 - gerbangnusantaranews.com

Praktek Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 yang dilakukan oleh sekolah negeri yang memberikan iming-iming hadiah berupa baju seragam, tas sekolah, sepatu bahkan sepeda mendapat sorotan dari LP Ma'arif NU Gresik.

Badan otonom urusan pendidikan di bawah naungan NU itu menganggap praktek tersebut bisa mematikan lembaga pendidikan swasta. Bahkan LP Ma'arif menuding Dinas Pendidikan Gresik sengaja mau mematikan lembaga pendidikan swasta.


"Dinas Pendidikan Gresik sengaja ingin mematikan lembaga pendidikan swasta", tuding Ahmad Jazuli Ketua LP Ma'arif NU Gresik.


Selain itu, tudingan itu diperkuat dengan pencairan BOSDA yang selalu telat 6 bulan diterima oleh lembaga pendidikan swasta. "Sudah dua tahun ini BOSDA telat diterima oleh lembaga, padahal lembaga sangat membutuhkan dana itu apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini", ungkap Ahmad Jazuli geram.


Untuk itu, LP Ma'arif NU berharap agar Dinas Pendidikan Gresik lebih Arif dalam penentuan PPDB agar terjadi sinergi antara lembaga negeri dan swasta dalam mencerdaskan anak bangsa.


"Diknas harus lebih Arif dalam penentuan PPDB, sehingga tetap memberi peran lembaga swasta dalam mencerdaskan anak bangsa", Harap Ahmad Jazuli


Kedepan Ahmad Jazuli minta tidak ada dikotomi lagi antara lembaga swasta dan negeri serta  dalam hal pencairan BOSDA tidak ada lagi keterlambatan.


Ketua DPRD Gresik H. Moch. Abdul Qodir meminta dinas pendidikan Gresik bisa menjadi pengayom bagi semua unit pendidikan di kabupaten Gresik. "Diknas harus jadi pengayom bagi semua unit pendidikan di Gresik, baik negeri maupun swasta", tegas Pria yang akrab dipanggil Kaji Qodir.


Wakil ketua DPC PKB Gresik itu juga mengingatkan peran penting swasta dalam membantu tugas pemerintah dalam dunia pendidikan. "Jangan lupa lembaga swasta juga mempunyai peran penting dalam menyediakan layanan pendidikan", ujar Kaji Qodir.


Oleh karenanya, keberadaan lembaga swasta perlu dibantu, difasilitasi dan dijaga keberlangsungannya. "Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda dari pemerintah melalui diknas terhadap penyelenggara unit pendidikan, baik soal BOSDA maupun lainnya sebagai mana diatur dalam UU Sisdiknas 20/2003", pungkas Kaji Qodir Tegas. (mad)


Baca Juga

Related Posts