qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Masa Pandemi Covid, Menko PMK Pantau Pengelolaan Limbah Medis

MOJOKERTO- gerbangnusantaranews.com

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, memantau upaya yang dilakukan daerah dalam menangani masalah limbah medis, terutama dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).


Hal ini terlihat dari kunjungan kerjanya di Kabupaten Mojokerto tepatnya di PT. PRIA, tempat pengelolaan limbah di Kecamatan Jetis, dengan didampingi Pj Sekdakab Didik Chusnul Yakin mewakili Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Asisten 3 serta Kepala Dinas Kesehatan Sujatmiko.


“Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah medis fasyankes seperti APD. Sedangkan belum banyak rumah sakit yang memiliki pengolahan limbah on-site,” ujarnya, Selasa (16/2) siang.


Meski demikian, untuk Kabupaten Mojokerto sendiri telah melaksanakan penanganan limbah medis dengan baik melalui kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan PT. PRIA.


Sebagai informasi bersama, data Kementerian PPN/Bappenas menyebutkan potensi peningkatan timbunan limbah medis akibat penggunaan APD mencapai 3-4 kali dari jumlah sebelumnya.


Padahal, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.


Apabila setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan ke pihak lain dan wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.


Jika pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, UU tersebut juga mengatur ketentuan pidana dalam bentuk pidana penjara dan denda.


Setidaknya harus ada beberapa prinsip pengolahan limbah B3 yang harus diterapkan. Di antaranya semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan. Selain itu, juga harus mengedepankan kewaspadaan tinggi.


Khusus untuk limbah Covid-19, harus mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko pada pemindahan.(k-md)

Related Posts