BPJS Kesehatan Beri Fasilitas Cicilan Bagi Peserta yang Terlanjur Menunggak Iuran - Gerbang Nusantara News

16 Januari 2024

BPJS Kesehatan Beri Fasilitas Cicilan Bagi Peserta yang Terlanjur Menunggak Iuran

Gresik, GNN gerbanngnusantaranews.com

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terlanjur memiliki tunggakan iuran bisa memanfaatkan program cicilan yakni Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini bisa diikuti oleh peserta yang memiliki tunggakan minimal 4 bulan.  

“Jangka waktu pembayaran cicilan yakni minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak. Jadi misalnya peserta memiliki tunggakan iuran 6 bulan, maka jangka waktu pembarannya peserta bisa memilih 2 bulan atau 3 bulan. Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo. 

Terkait pendaftaran Program Rehab juga sangat mudah, peserta tidak perlu datang ke kantor. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. 

“Peserta dapat mendaftar Program Rehab secara mandiri. Untuk prosesnya cukup mudah, diikuti saja petunjuk yang tertera pada Aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil log in, peserta memilih fitur Rehab (cicilan). Kemudian jika kita memenuhi syarat yakni punya tunggakan lebih dari 3 bulan bisa masuk ke tahapan berikutnya dan akan muncul jumlah tagihannya. Setelah itu pilih jangka waktu pembayaran lalu akan muncul simulasi tagihan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Selanjutnya peserta akan dikirim rincian tagihan yang harus dibayarkan setiap bulannya melalui emailnya,” jelas Janoe. 

Lebih lanjut, Janoe menjelaskan bahwa peserta Rehab bisa memanfaatkan Program JKN setelah peserta melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sampai tuntas. Janoe menambahkan informasi terkait tunggakan iuran peserta adalah maksimal dua puluh empat bulan.

“Maksudnya peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari dua tahun, maka yang dihitung maksimal tetap dua tahun. Jadi peserta tidak perlu khawatir, karena dengan adanya program Rehab ini sebagai upaya meringankan peserta dalam melunasi kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan serta dapat segera kembali menggunakan Program JKN sebagai jaminan kesehatannya,” tutur Janoe.

Seperti yang dirasakan oleh saah satu peserta JKN asal Kebomas, Kabupaten Gresik, Mariati (57). Ia mengaku lega saat mengetahui informasi bahwa BPJS Kesehatan menyediakan program Rehab.  

“Kebetulan saya punya tunggakan selama 4 tahun. Hal tersebut dikarenakan saya tidak memiliki biaya untuk pembayaran setiap bulannya, hingga akhirnya tagihan saya numpuk dan menjadi sangat besar. Saya sempat bingung, bagaimana caranya saya bisa memanfaatkan kembali JKN ini, karena saya lebih tidak ada biaya lagi jika harus sakit dan membutuhkan biaya besar karena sakit itu tidak ada yang tahu kapan datangnya sehingga saya bersyukur dan sangat mengapresiasi adanya Rehab ini,” kisah Mar sapaan akrabnya. 

Perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang pijat ini menyadari pentingnya jaminan kesehatan dalam kehidupannya. Dengan adanya jaminan kesehatan tersebut, di usianya yang sudah tidak muda tersebut bisa tenang menjalani aktifitasnya yang sangat banyak membutuhkan tenaga fisik. 

“Sangat senang ketika diinformasikan ada Program Rehab ini oleh petugas BPJS Kesehatan Gresik. Proses mendaftarnya juga mudah, saya pilih melalui Mobile JKN. Setelah berhasil mendaftar, peserta dapat langsung melakukan pembayaran pertama. Banyak pilihan kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan seperti indomaret, alfamart, mobile banking, dan masih banyak lainnya. Intinya prosesnya sangat mudah dan praktis,”paparnya.

Sebagai informasi tambahan, peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembayaran cicilan kepesertaan JKN nya berubah status dari non aktif menjadi aktif serta memasuki masa denda pelayanan selama 45 hari. Artinya, jika dalam masa denda pelayanan tersebut peserta membutuhkan pelayanan rawat inap di rumah sakit, maka diwajibkan membayar denda pelayanan yang jumlahnya 5% dari biaya inacbgs dikalikan jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan. (rn/qa)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda