Gresik, GNN gerbangnusantaranews.com
Mujid Riduan Wakil Ketua DPRD Gresik selenggarakan sosialisasi peraturan daerah tahap IV tahun 2025, di Desa Domas Kecamatan Menganti, Minggu (18/5/2025).
Dalam sambutannya Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ini menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini adalah menjalankan fungsi legislasi (membentuk perda bersama kepala daerah) dan fungsi pengawasan terhadap operasional suatu perda.
Mujid Riduan juga menjelaskan bahwa saat ini ada 2 perda yang disosialisasikan yakni Perda Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri dan Perda Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Mujid Riduan mengatakan bahwa sosialisasi perda mengenai pemberdayaan masyarakt menuju desa mandiri kepada masyarakat sebagai alat mengedukasi agar semua bisa memahami sehingga pada akhirnya masyarakat dapat mendukung dan membantu pemerintah desa untuk mewujudkan desa mandiri.
Disamping itu kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat desa bisa bersama sama meningkatkan kualitas diri guna mewujudkan kesejahteraan hidupnya dan dan pada akhirnya penanggulangan kemiskinan di desa bisa diatasi bersama dengan mengintegrasikan sumber daya yang ada dan penguatan lembaga serta memaksimalkan dalam pengelolaan produk unggula sesuai potensi desa.
Tak lupa Ia juga berharap agar materi ini bisa diikuti secara serius dan bisa disosialisasikan kepada lingkungan sekitar, pungkas orang nomor 1 di PDI Perjuangan Kabupaten Gresik ini.
Adapun Perda terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin, akan dipaparkan oleh pakar hukum yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gresik, terang Mujib Riduan sembari mengajak untuk menyimak paparannya
Bertindak selaku narasumber Mmuhammad Rum Pramudya (Kabag Hukum Kabupaten Gresik) dalam paparannya menegaskan bahwa Perda Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, bertujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan. dan batuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Masyarakat juga harus memahami dan tidak perlu ragu terhadap bantuan hukum yang diberikan sebab lembaga yang ditunjuk (disiapkan) pemerintah daerah merupakan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.
Untuk itu masyarakat harus mengikuti prosedur dalam mendapatkan bantuan hukum yang dimaksud pungkasnya (WLO)