SOLO, GNN gerbangnusantaranews.com Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib menanggung biaya perawatan peserta yang mengalami keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama status kepesertaan mereka masih aktif.
Siruaya, yang menjabat sebagai anggota Dewas BPJS Kesehatan sejak 2021, menyatakan bahwa sebagai lembaga jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk menanggung biaya pengobatan peserta dengan berbagai jenis penyakit. Namun, ia mengingatkan bahwa terdapat pengecualian apabila gangguan kesehatan tersebut telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah, seperti halnya pandemi Covid-19.
“Bagi peserta JKN, selama terdapat indikasi medis yang ditetapkan oleh pihak berwenang melalui diagnosis resmi, maka biaya perawatannya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan,” ujar Siruaya saat berkunjung ke Solopos Media Group di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan bahwa hak peserta untuk mendapatkan penanggungan biaya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski demikian, Perpres tersebut juga mencantumkan sejumlah kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti penyakit akibat wabah atau KLB, perawatan kecantikan, perawatan gigi untuk tujuan estetika, cedera akibat menyakiti diri sendiri, kecelakaan kerja, serta cedera akibat kekerasan atau penganiayaan.
Dalam kesempatan tersebut, Siruaya juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa aktif membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Ia menyoroti fakta bahwa saat ini terdapat sekitar 50 juta peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak iuran.
Melihat tingginya angka peserta nonaktif, Siruaya mendorong BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya dalam hal akses terhadap fasilitas kesehatan. “Harapannya, masyarakat semakin menyadari pentingnya BPJS Kesehatan dalam menjamin perlindungan kesehatan mereka,” jelasnya.
Ia juga mengajak para Kader JKN untuk turut berperan aktif dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga status kepesertaan. Selain itu, ia menekankan pentingnya masyarakat untuk menyesuaikan kelas kepesertaan dengan kemampuan membayar atau ability to pay (ATP).
“Saya pernah menemukan kasus di mana seorang istri melahirkan di kelas I, namun setelah itu mereka tidak membayar iuran lagi. Akibatnya, tunggakan membengkak. Padahal, secara kemampuan, mereka lebih cocok berada di kelas II atau III,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran, Siruaya menyarankan agar mereka mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya selektivitas petugas BPJS Kesehatan dalam menerima pendaftaran peserta Mandiri agar sesuai dengan ATP calon peserta, demi menjaga kesinambungan pembayaran iuran.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan korban keracunan dari program MBG, selama kasus tersebut tidak dikategorikan sebagai KLB, epidemi, atau pandemi.
“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar,” ujar Ghufron, dikutip dari Bisnis, Kamis (9/10/2025).(k-su)