BPJS Kesehatan Gresik: Mekanisme Penonaktifan Peserta JKN bagi yang Meninggal Dunia atau Tinggal di Luar Negeri - Gerbang Nusantara News

05 Desember 2025

BPJS Kesehatan Gresik: Mekanisme Penonaktifan Peserta JKN bagi yang Meninggal Dunia atau Tinggal di Luar Negeri


Gresik, GNN gerbangnusantaranew.com
  

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Program JKN hanya dapat dilakukan bagi peserta yang meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Ketentuan ini telah diatur secara resmi dalam regulasi yang berlaku.  

“Anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga dapat mengajukan penonaktifan kepesertaan bagi anggota yang meninggal dunia. Khusus peserta PBPU atau mandiri, pelaporan ini penting untuk menghentikan tagihan iuran JKN. Karena itu, keluarga diimbau segera melapor,” jelas Janoe, Kamis (04/12).  

Ia menambahkan, proses pelaporan kini semakin mudah karena tidak perlu datang ke kantor. BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan digital melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi via WhatsApp) di nomor 08118165165. Pandawa menyediakan tiga layanan utama: Administrasi, Informasi, dan Pengaduan. Untuk pelaporan peserta meninggal dunia, keluarga cukup memilih layanan Administrasi.  

Peserta dapat memulai dengan mengirim pesan “hai” atau “halo” ke nomor Pandawa. Sistem kemudian memberikan tautan pilihan layanan, termasuk pengurangan anggota keluarga. Selanjutnya, peserta memilih menu pelaporan meninggal dunia dan mengunggah dokumen berupa foto KTP, KK, serta akta atau surat keterangan kematian. Jika dokumen valid, status kepesertaan langsung berubah menjadi nonaktif.  

Selain itu, penonaktifan juga berlaku bagi peserta yang pindah kewarganegaraan atau tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan, baik untuk bekerja maupun menempuh pendidikan. Prosedurnya serupa, namun peserta memilih menu Pelaporan WNI Pergi ke Luar Negeri dan melampirkan dokumen pendukung seperti KK, bukti pembayaran iuran bulan berjalan, paspor, serta visa. Kepesertaan akan dihentikan sejak tanggal pelaporan.  

Kemudahan layanan ini dirasakan langsung oleh Farhan Adnani (23), warga Lamongan, yang beberapa waktu lalu melaporkan adiknya yang berkuliah di luar negeri.  

“Karena adik saya menempuh studi sekitar lima tahun di luar negeri, kepesertaan BPJS-nya saya nonaktifkan sementara. Prosesnya sangat mudah dan cepat, patut diapresiasi,” ungkap Farhan.(rn/qa)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda