Gresik, gerbangnusantaranews.com
Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik tahap kedua dimulai tanggal 11 s/d 25 Mei 2020. Berdasarkan data sejak ditetapkan PSBB tahap pertama, terjadi kenaikan yang signifikan kasus positif covid-19 menjadi 37 kasus. Dari 37 kasus tersebut bisa dikatakan tidak ada kasus yang berkaitan dengan masjid dan musholla.
Untuk itu Forum Masyarakat Gresik Selatan Bersatu (FMGSB) menyerukan agar masjid dan mushola dibuka kembali. "Masjid dan Musholla harus aktif lagi, jangan lagi ada ketakutan dalam menjalankan ibadah", terang H. Hariyadi, SH, MH, ketua FMGSB kepada GNN Senin (11/5/2020) setelah memimpin rapat FMGSB di Masjid Baitul Hamdi Menganti.
Kepada aparat dan perangkat yang bertindak represif terhadap kegiatan keagamaan Hariyadi juga mengingatkan agar jangan lagi ada tindakan represif lagi. "Aturannya jelas, baik di PP 21 maupun Pergub 21 pembatasan bukan penutupan", tambah Hariyadi.
Dia mengharapkan Pemerintah Gresik dalam hal ini Bupati Gresik agar memberi kelonggaran untuk kegiatan keagamaan dengan tidak menutup masjid dan musholla tetapi hanya melakukan pembatasan sehingga kegiatan keagamaan di masjid dan musholla tetap bisa berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Masyarakat tidak perlu takut dalam melakukan kegiatan ibadah di masjid dan musholla. Tidak perlu takut melanggar hukum asal protokol yang telah ditetapkan tetap dilaksanakan. "Apabila ada yang berurusan dengan masalah hukum terkait dengan kegiatan keagamaan di masjid atau musholla, kami siap mendampingi", jelas Hariyadi Advokat senior yang sering sukses memenangkan kasus yang dibelanya.
Hariyadi juga menjelaskan bahwa ada beberapa rekomendasi hasil rapat FMGSB Senin (11/5/2020). Beberapa rekomendasi penting terkait masalah masjid dan musholla akan dikirim ke pihak-pihak terkait agar segera mendapat respon. "Kami akan bersurat ke Bupati dan DPRD Gresik agar masjid dan mushola diberi kelonggaran dan aktif kembali", Pungkas Hariyadi optimis.(Mad-GNN)
Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik tahap kedua dimulai tanggal 11 s/d 25 Mei 2020. Berdasarkan data sejak ditetapkan PSBB tahap pertama, terjadi kenaikan yang signifikan kasus positif covid-19 menjadi 37 kasus. Dari 37 kasus tersebut bisa dikatakan tidak ada kasus yang berkaitan dengan masjid dan musholla.
Untuk itu Forum Masyarakat Gresik Selatan Bersatu (FMGSB) menyerukan agar masjid dan mushola dibuka kembali. "Masjid dan Musholla harus aktif lagi, jangan lagi ada ketakutan dalam menjalankan ibadah", terang H. Hariyadi, SH, MH, ketua FMGSB kepada GNN Senin (11/5/2020) setelah memimpin rapat FMGSB di Masjid Baitul Hamdi Menganti.
Kepada aparat dan perangkat yang bertindak represif terhadap kegiatan keagamaan Hariyadi juga mengingatkan agar jangan lagi ada tindakan represif lagi. "Aturannya jelas, baik di PP 21 maupun Pergub 21 pembatasan bukan penutupan", tambah Hariyadi.
Dia mengharapkan Pemerintah Gresik dalam hal ini Bupati Gresik agar memberi kelonggaran untuk kegiatan keagamaan dengan tidak menutup masjid dan musholla tetapi hanya melakukan pembatasan sehingga kegiatan keagamaan di masjid dan musholla tetap bisa berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Masyarakat tidak perlu takut dalam melakukan kegiatan ibadah di masjid dan musholla. Tidak perlu takut melanggar hukum asal protokol yang telah ditetapkan tetap dilaksanakan. "Apabila ada yang berurusan dengan masalah hukum terkait dengan kegiatan keagamaan di masjid atau musholla, kami siap mendampingi", jelas Hariyadi Advokat senior yang sering sukses memenangkan kasus yang dibelanya.
Hariyadi juga menjelaskan bahwa ada beberapa rekomendasi hasil rapat FMGSB Senin (11/5/2020). Beberapa rekomendasi penting terkait masalah masjid dan musholla akan dikirim ke pihak-pihak terkait agar segera mendapat respon. "Kami akan bersurat ke Bupati dan DPRD Gresik agar masjid dan mushola diberi kelonggaran dan aktif kembali", Pungkas Hariyadi optimis.(Mad-GNN)