qdxqWFisudm6DGCugNCmxTscxWj4jhGgj3sh0iWz

Raperda RTRW Gresik : AKD Balongpanggang Sampaikan 2 Rekomendasi dengan Memperhatikan 4 Poin

Gresik, GNN 
gerbangnusantaranews.com 

Menurut Ketua AKD Balongpanggang Siswadi bahwa Kemajuan suatu daerah bahkan kesejahteraan masyarakat tidak bisa lepas dari konsep program yang detail yang ditunjang dengan peraturan yang diterbitkan, sebab seiring terjadi pelaksanaan kegiatan yang bagus namun terjadi permasalahan yang ditimbulkan lantaran menabrak ketentuan aturan dan payung hukum yang ada, termasuk dalam hal rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik.

Siswadi juga mengatakan bahwa dirinya sangat setuju dengan adanya Raperda RT RW, sebagai payung hukum akan tetapi harus melihat secara komprehensif di semua kecamatan yang ada di kabupaten  Gresik, sehingga tidak ada ketimpangan atau kesenjangan antar daerah, dengan harapan kemajuan bisa merata tanpa harus kehilangan karakter daerah tersebut.

Untuk itu Saya berharap kepada semuanya saja yang terlibat dalam menghasilkan produk hukum terkait RTRW, ada 4 hal yang harus di perjelas Pertanian, Industri, Perikanan dan Pemukiman, jadi ini harus dipertajam dalam melakukan kajian dan dipertegas statusnya 4 hal tersebut, guna kepentingan jangka panjang, sebab yang dihasilkan dalam Raperda RTRW Gresik tahun 2021-2041 yang saat ini dibahas oleh pansus, akan berdampak menentukan nasib masyarakat yang ada di daerah tersebut.

Siswadi juga menyampaikan bahwa dirinya sudah pernah menyampaikan Aspirasi tersebut sebelumya melalui forum bersama dua AKD (Balongpanggang dan Benjeng) kepada Ketua DPRD Gresik H. Abdul Qodir, Wakil ketua DPRD Gresik Achmad Nurhamin,  Kadis Pertanian Eko, Perwakilan Bappeda Joyo.

Demi kemajuan bersama Siswadi yang juga Sekretaris AKD Kabupaten Gresik ini, juga menyampaikan bahwa untuk menentukan dan atau pemetaan terhadap 4 hal di atas ( Pertanian, Industri, Perikanan dan Pemukiman ) ini harus di lakukan di Semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik agar pertumbuhan dan kemajuan perekonomian di masing masing kecamatan bisa merata dan berjalan dengan baik, dan tentunya dengan prosentase yang berbeda dengan melihat keadaan dan kemanfaatan lahan.

Jadi mana yang yang harus masuk lahan pertanian, industri, perikanan maupun pemukiman, sehingga  pemerataan terpenuhi, sekali lagi saya berharap apa yang saya sampaikan ini bisa dipertimbangkan dan ini merupakan aspirasi yang dihimpun dari masyarakat melalui kepala desa yang ada di dua kecamatan (Balongpanggang-Benjeng), tegasnya sembari menyampaikan beberapa hal agar bisa dijadikan pertimbangan antara lain :

1. PERTANIAN 

Sebagai ketahanan pangan kab Gresik sekaligus kontribusi pangan di Jawa Timur

2. INDUSTRI 

Menyerap tenaga kerja, mengatasi pengangguran dan kemiskinan

3. PERIKANAN 

Walaupun sedikit di banding di Wil Utara paling tidak ikut serta dlm pengutan pangan di kab Gresik

4. PEMUKIMAN

Perkembangan penduduk semakin lama semakin bertambah dan ini juga menjadi ancaman ketahanan pangan di kab Gresik kedepan, makanya perlu adanya pemetaan, dan setiap kecamatan dari 4 hal tersebut harus masuk sehingga perkembangan dan pertumbuhan perekonomian akan berjalan merata dan tumbuh dengan baik

Siswadi juga menyampaikan Rekomendasi usulan di kecamatan Balongpanggang yang masuk dalam LP2B yakni 

1. Dari Jalan Raya sepanjang 200 meter

2. Dari Jalan Poros desa sepanjang 100 meter


Semoga Rekomendasi ini bisa dijadikan rujukan dalam pembahasan dan sekaligus berharap bisa terpenuhi demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.(WLO)

Baca Juga

Related Posts